SEBAR UJARAN KEBENCIAN, PNS DAN GURU HONORER BANJARNEGARA JADI TERSANGKA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banjarnegara dan seorang guru honorer ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kapolres Banjarnegara AKBP Nona Pricillia Ohei mengatakan, setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan serta memeriksa saksi–saksi, Polres Banjarnegara menetapkan dua bersaudara A dan S sebagai tersangka penyebar video 'PDIP & PKI Siap Membantai Umat Islam'.

Menurutnya, tersangka A merupakan oknum PNS Banjarnegara dan S bekerja sebagai guru honorer di wilayah Kecamatan Wanadadi.

"Kasus ini berawal dari laporan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarnegara, Nuryanto, kemudian kami lidik dan akhirnya berkembang penetapan tersangka," katanya, kemarin.

Kronologi penyebaran video dilakukan A kepada S. A menyebarkan ke grup 'Kartuna Semarkid' yang beranggotakan 33 orang. Sementara S menyebar kepada kerabat dekat. Motif mereka menyebarkan video tersebut untuk memberitahu orang lain.

"Penetapan tersangka karena keduanya sudah mengetahui isi video itu, namun tetap menyebarkannya," ujarnya.

Dalam kasus ini, keduanya terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu milyar sesuai Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).

“Setelah mentapkan dua orang tersangka, hingga saat ini kita juga masih menelisik asal muasal video tersebut,” jelasnya.

Kasus itu semula diperkarakan oleh Nuryanto yang menjabat Sekretaris DPC PDIP Banjarnegara. Nuryanto mengatakan video tersebut berisi ujaran kebencian yang mengandung fitnah. Selain menyerang PDIP juga memecah belah warga.

“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya belum kita tahan,” pungkasnya.

SUARAMERDEKA

Posting Komentar

0 Komentar