SALAH SATU ANGGOTA THE FAMILY MCA YANG DITANGKAP PNS PANGKAL PINANG

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Polisi menangkap enam orang pelaku penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army. Salah satu pelaku yang ditangkap berprofesi sebagai PNS.

"Pada pukul 09.15 WIB telah dilaksanakan penangkapan di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Berinisial RSD (34), pekerjaan PNS," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran lewat keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).

RSD ditangkap pada Senin (26/2) kemarin. Berdasarkan data yang dihimpun, pria ini diketahui bekerja sebagai pegawai Puskesmas Selindung.


Darin tangan pelaku disita barang bukti berupa sebuah laptop merek Dell, sebuah flashdisc merek Sundisk, sebuah flashdisc Thosiba warna putih 8 GB, sebuah HP Asus Zenfone, sebuah HP Samsung J Prime, Sebuah CD GT Pro, dan sebuah iPad.

Selain RSD, pelaku lainnya yakni ML (39) seorang karyawan yang ditangkap di Jakarta, RS (38) seorang karyawan yang ditangkap di Bali, RC yang ditangkap di Palu, dan Yus yang ditangkap di Sumedang. Sementara itu, pelaku lain yang ditangkap di Yogyakarta masih didata di Bareskrim.

Keenam pelaku ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelejen Khusus (Dit Kamsus BIK). Polisi menyebut mereka punya peran penting di grup WhatsApp 'The Family MCA'.

"Anggota MCA ini kan ada ratusan ribu. Tapi kita tangkap yang biangnya saja," ucap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dikonfirmasi terpisah.

Mereka dijerat pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar