RAGIL DICIDUK USAI SEBAR BERITA UJARAN KEBENCIAN SOAL PKI DI MEDIA SOSIAL

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri kembali menangkap pelaku dugaan ujaran kebencian pada Selasa (20/2) pagi. Pelaku ditangkap karena melakukan ujaran kebencian melalui unggahan di media sosial Facebook.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar mengatakan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Ragil Prayoga Hartajo oleh Tim 3 Tindak Satgas Siber Patroli dipimpin oleh Iptu Murjadi.

"Telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran hate speech berupa penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook atas nama Ragil Prayoga Hartajo," ujar Irwan melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (20/2).

Dia menyebut pelaku menyebarkan ujaran kebencian dengan menuliskan PKI ingin menghabisi ulama. Selain itu, pelaku juga menyebarkan ujaran kebencian tersebut kepada para siswa murid Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Sajira, Banten.

"Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan ingin mengingatkan murid SMA 1 Sajira Banten agar hati-hati bahaya laten komunis akan muncul," ucapnya.

Saat menangkap pelaku, pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone OPPO F5 warna Gold beserta sim card TREE 3 dan Telkomsel, satu buah handphone OPPO A37 berwarna Hitam berserta sim card XL dan Telkomsel serta akun Facebook dengan nama 'Ragil Prayoga Hartajo'.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP.

MERDEKA

Posting Komentar

0 Komentar