PAKSA SANG PACAR BERHUBUNGAN INTIM DENGAN TEMANNYA, WANDI DICIDUK POLISI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 
Entah apa yang ada di pikiran Suwandi alias Wandi (22). Ia menyuruh pacarnya berinisial RSI (21) untuk berhubungan intim dengan temannya yang bernama Agoy (20).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, perbuatan itu dilakukan Wandi pada Desember 2017 di sebuah apartemen di Ciputat, Tangsel.

Setelah tiba di sana, Wandi pun mendatangi kamar korban di apartemen tersebut bersama Agoy. Sejurus kemudian, Wandi mengajak korban RSI untuk berhubungan badan dengannya.

"Korban sempat menolak karena merasa malu dilihat temannya Wandi yang bernama Agoy. Namun, Wandi berhasil membujuk korban lalu korban pun mengiyakan ajakan hubungan badan tersebut," kata Alexander dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (14/2/2018).

Setelah selesai, Wandi meminta RSI untuk berhubungan Agoy. Ia mengancam akan membunuh RSI jika tidak menuruti kemauannya itu.

Korban kemudian melaporkan perbuatan Wandi ini ke polisi. Lalu, pihak Satreskrim Polres Tangsel melakukan penyelidikan dan menangkap Wandi pada Kamis pekan lalu di kawasan Ciputat.

"Kemudian, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua yaitu Yoga Tri Handoko alias Agoy dan dalam beberapa jam kami menangkap Agoy," ujar Alexander.

Kedua pelaku ditahan di Mapolres Tangsel. Keduanya diancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar