KELOMPOK THE FAMILY MCA MILIKI TIM AKADEMI TEMPUR DAN SNIPER

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Polri menyatakan bahwa kelompok pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama "The Family MCA" memiliki tim akademi tempur dan Sniper dalam kelompoknya.

Diduga akademi tempur dan Sniper itu tim yang melempar isu provokatif di media sosial, antara lain, kebangkitan PKI, penculikan Ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

"Memang mereka disana kan mereka punya Siber Troop bahkan punya akademi tempur CMA, punya tim Sniper," ujar Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar, saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Irwan menyebut, kelompok MCA ini memiliki kemiripan seperti sindikat penyebar Hoax bernuansa SARA di media sosial (Medsos) Saracen. Namun, perbedaannya adalah MCA ini tidak terstruktur.

"Kalau di Saracen kan terstruktur organisasinya, kalau ini tidak ada struktur organisasinya, tapi mereka jelas berkelompok," tutur dia.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan sebelumnya menangkap kelompok inti pelaku ujaran kebencian Muslim Cyber Army (MCA) yang tergabung dalam grup Whatsapp dengan nama "The Family MCA".

Penangkapan dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu. Tersangka yang ditangkap berjumlah 5 orang yaitu ML (40), RSD (35), RS (39),Yus (23) dan RC di Palu.

Selain ujaran kebencian, sindikat ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Untuk itu, aparat menangkap para tersangka dengan dugaan telah melakukan tindak pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA dan atau dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangka melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar