KASUS POSTINGAN TERKAIT SARA, ASMA DEWI DITUNTUT 2 TAHUN BUI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Asma Dewi dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menyatakan Asma Dewi terbukti menyebarkan informasi yang mengakibatkan kebencian di Facebook.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Asma Dewi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," ujar jaksa Herlangga saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asma Dewi selama 2 tahun dikurangi selama selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda selama Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan," sambungnya.

Menurut Herlangga, Asma Dewi terbukti melakukan perbuatan menyebarkan informasi melalui Facebook yang menimbulkan kebencian berdasar SARA. Herlangga juga menyebut hal yang memberatkan yaitu perbuatan Asma Dewi meresahkan masyarakat serta tak mengakui perbuatan dan keterangannya berbelit-belit.

Sedangkan, hal yang meringankan disebut Herlangga yaitu Asma Dewi belum pernah dihukum sebelumnya. Selain itu, Asma Dewi merupakan seorang ibu ruamh tangga yang masih memiliki tanggungan 3 orang anak.

Herlangga menyebut Asma Dewi terbukti bersalah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jaksa menganggap Asma Dewi melakukan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian melalui Facebook-nya.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar