HINA BUYA SYAFII DAN POLRI, PENDUKUNG RIZIEQ SHIHAB DIBEKUK


Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap seorang pria bernama Asyhadu Amrin (34) yang melakukan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Ahmad Syafii Maarif. Direktur Tipidsiber Bareskrim Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (14/2).

“Dia menghina ulama Buya Syafii dan Polri serta mengunggah gambar memegang senjata laras panjang melalui media sosial,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (15/2).

Amrin telah mengunggah foto Buya Syafii saat mengunjungi Gereja St Lidwina di Bedog, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Namun, Amrin dalam unggahannya menyebut mantan ketua umum PP Muhammadiyah itu mengunjungi gereja karena demi amplop.

Dari pemeriksaan sementara, Amrin mengaku kecewa dengan sikap Buya Syafii yang tak berkomentar ketika ada ulama dianiaya. Namun, cendekiawan muslim itu justru langsung menyambangi Gereja St Lidwina usai diserang.

“Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap Buya Syafii dan Polri,” tambah Fadil.

Amrin dikenal sebagai pendukung Habib Rizieq Shihab dan mantan Presiden PKS Anis Matta. Hal itu diketahui dari unggahan-unggahannya di media sosial.

Pelaku yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab itu juga mengunggah foto memegang senjata laras panjang dengan keterangan siap menyambut kepulangan Habib Rizieq pada 21 Februari nanti. Dia juga memajang foto tentang dukungannya untuk Anis Matta sebagai calon presiden pada Pemilu 2019.

Kemudian dia mengunggah foto Buya Syafii ketika memantau Gereja Santa Lidwina, Sleman yang diserang teroris.

Di foto itu pelaku memberikan keterangan sikap Buya Syafii yang cuek setelah ada ulama dianiaya, sementara ketika gereja diserang langsung disambangi.

“Motif pelaku menyebarkan konten hate speech dengan alasan spontanitas atas ungkapan rasa kecewa terhadap Buya Syafii dan Polri,” tambah Fadil.

Dari penangkapan ini petugas menyita sebuah telepon genggam merek Xiaomi, bendera Forum Umat Islam, jaket bertuliskan Militan Keadilan dan airsoft gun laras panjang. Polisi menjerat Amrin dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik) dan atau Pasal 311 KUHP (fitnah) dan atau Pasal 207 KUHP (penghinaan terhadap penguasa).

JPNN

Posting Komentar

0 Komentar