Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Menggunakan lima akun media sosial (medsos) Instagram, seorang buruh bernama Muhammad Rifai (43) warga Buayan Kebumen tega menyebar foto-foto bugil mahasiswi sebut saja Bunga (21) warga Balecatur, Gamping Sleman. Pelaku akhirnya ditangkap Selasa (6/2) lalu oleh personel Polda DIY setelah sempat berpindah-pindah lokasi.
“Pelaku resmi kami tetapkan tersangka dan ditahan. Karena sebagai buruh dia selalu berpindah-pindah lokasi proyek, terakhir berada di Batam dan kami dapat informasi kalau dia berada di Jogja sehingga kami lakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” papar Kabid Humas Polda DIY AKBP Yulianto saat gelar perkara di Mapolda setempat, Kamis (8/2).
Yulianto menjelaskan, penangkapan tersangka tidak terlepas dari adanya laporan pengaduan yang dilakukan Bunga pada November 2017 lalu dimana korban mengaku kalau foto-foto bugilnya sudah disebar tersangka ke sejumlah orang.
“Ada 5 file foto dan 2 rekaman video dengan durasi berbeda-beda berisi ketika korban dalam kondisi bugil. Tersangka ini sudah menyebarkannya ke orang-orang terdekat korban, keluarga dan bahkan tetangga korban,” jelas Kabid Humas.
Kejadian diawali ketika perkenalan korban dengan tersangka sejak 2013 lalu lewat Instagram. Masih berusia belia dimana Bunga saat itu masih duduk di kelas 2 SMA, korban langsung tertarik dengan pelaku ketika pelaku selalu menuruti apa yang diminta korban. Termasuk membelikan sebuah telpon genggam pun disanggupi tersangka yang sudah beristri ini.
Lambat laun, respon positif korban dimanfaatkan tersangka. Bertemu sebanyak 6 kali dalam kurun waktu tersebut, tersangka mulai meminta korban mengirimkan foto-foto bugilnya pada 2016. Permintaan ini dilakukan terus menerus sembari disertai ancaman bahwa tersangka akan mencelakai keluarga korban kalau permintaannya tak dituruti.
“Korban bingung, bahkan sempat depresi pergi sendirian naik sepeda motor hingga Ngawi. Sampai akhirnya sekitar awal 2017 korban menuruti kemauan tersangka. Foto dan rekaman bugil korban dikirimkan ke tersangka,” sambung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, Kombes Pol Gatot Agus Budi Utomo.
Setelah mendapatkan apa yang diinginkan, tersangka pun masih menjalani komunikasi dengan korban. Namun, pada pertengahan 2017, sikap korban berubah. Korban selalu menghindar setiap kali diajak bertemu.
“Rupanya tersangka tidak terima, apalagi korban sudah tidak mau diajak bertemu dan berkomunikasi. Hingga akhirnya tersangka menyebarkan foto-foto yang dimilikinya itu,” kata dia.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 29 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) dan ayat (4) dan atau Pasal 45B jo pasal 27 ayat (1) dan ayat (4) dan atau Pasal 29 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahaan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
SUARAMERDEKA
0 Komentar