POLISI: KALAU MASYARAKAT INGIN JALUR TANAH ABANG BISA DILALUI, SAMPAIKAN KE KAMI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Masyarakat yang merasa dirugikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penataan Tanah Abang, diimbau menyampaikannya ke pihak Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, polisi dalam melaksanakan kegiataan sesuai dengan laporan yang diberikan oleh masyarakat.

"Kalau harapan masyarakat jalur Tanah Abang itu bisa dilalui kembali silakan sampaikan ke kami. Nanti kami akan sampaikan ke Pemprov DKI," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2017).

Pemprov DKI menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Untuk memberikan ruang terhadap pedagang kaki lima berjualan. Kebijakan itu, ditolak melalui petisi '@aniesbaswedan, Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang'. Sampai saat ini, petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 30 ribu orang dan masih terus bertambah tiap detik.

"Nanti kalau masyarakat ada harapan seperti apa sampaikan saja. Nanti kami sampaikan ke Pemprov biar masyarakat bisa merasakan harapannya terhadap Tanah Abang itu ya kalau memang ingin dibuka kembali," ujar Argo.

Kritik juga datang dari para pengamat transportasi. Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno menilai kebijakan memfasilitasi PKL berjualan di Jalan Jatibaru Raya melanggar Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.

"Terdapat ketentuan pidana yang sangat tegas, yakni 18 bulan penjara atau denda Rp 1,5 miliar bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/12/2017).

Djoko juga menjelaskan, orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan bisa dikenakan denda Rp 250.000 sesuai dengan Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2).

Tak hanya itu, seseorang juga bisa dihukum jika melanggar fungsi trotoar seharusnya. Di dalam UU Nomor 29 Tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa tidak ada yang bisa menjadikan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir dan usaha dalam bentuk apa pun.

TRIBUNNEWS

Posting Komentar

0 Komentar