KETUA FPI DIVONIS 2 BULAN PENJARA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh Aceh Barat menjatuhi vonis masing-masing dua bulan penjara kepada Neldi Isnayanto (30), Ketua Front Pembela Islam (FPI) Nagan Raya dan M Riski (20), simpatisan FPI Aceh Barat dalam sidang penutup, Selasa (14/11). Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan saat menertibkan kafe karaoke Ratu di Pasar Aceh Meulaboh, Sabtu 16 September 2017.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Said Hasan SH dan hakim anggota M Al Qudri SH dan T Latiful SH. Dalam persidangan itu kedua terdakwa tanpa didampingi panasehat hukum. Sidang juga turut disaksikan keluarga terdakwa, anggota FPI serta dikawal ketat aparat kepolisian. Hakim dalam amar putusan menyatakan hal-hal yang memberatkan terdakwa melanggar dengan membuat korban masuk rumah sakit.

Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi. Karena itu hakim menyatakan kedua terdakwa Neldi Isnayanto dan M Riski terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang yang mengakibatkan korban masuk rumah sakit sebagaimana tertuang dalam Pasal 170 KUHPidana. “Menjatuhi hukuman masing-masing terdakwa selama dua bulan penjara dan dipotong masa penahanan. Barang bukti dikembalikan kepada korban,” ujar hakim ketua.

Vonis hakim kemarin lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat yang sebelumnya menuntut masing-masing 3 bulan penjara. Sementara dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa meminta hakim mengurangi hukuman mereka.

Seperti diketahui Polres Aceh Barat, Senin 25 September 2017 menahan Ketua FPI Nagan Raya Neldi Isnayanto (30), terkait keterlibatannya dalam kasus penertiban Kafe Ratu di Desa Pasar Aceh Meulaboh pada Sabtu 16 September 2017 malam bersama anggota FPI Aceh Barat yang berakhir anarkis. Polres sebelumnya juga telah menetapkan M Riski (20) simpatisan FPI Aceh Barat sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus yang sama.

Kasus itu berawal dari sekitar 10 anggota FPI Aceh Barat mendatangi Kafe Ratu dengan dalih kafe itu buka sudah larut malam dan terjadilah keributan dan tindakan anarkis. Pemilik kafe dan pengunjung yang menjadi korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Terkait proses hukum kedua anggota FPI tersebut massa dari Gerakan Masyarakat Pecinta Syariat (GMPS) dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh juga sempat melancarkan aksi demo ke DPRK Aceh Barat meminta kedua tersangka dibebaskan.

Terkait vonis hakim tersebut, terdakwa Neldi Isnayanto dan M Riski menyatakan menerima. Demikian juga JPU dari Kejari Aceh Barat menyatakan menerima. Namun kedua terdakwa Neldi dan Riski kemarin tidak langsung bebas karena masih harus menjalani hukuman beberapa hari lagi. Setelah prosesi sidang selesai, kedua terdakwa kembali dibawa Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh tempat selama ini ditahan.

SERAMBIINDONESIA

Posting Komentar

0 Komentar