KASUS CUITAN SARKASTIS, JAKSA SUDAH TERIMA SPDP AHMAD DHANI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Musisi Ahmad Dhani menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan ( SPDP) kasus Ahmad Dhani juga sudah dikirim ke kejaksaan.

"Pada 23 November 2017, Polres Jaksel sudah menerbitkan SPDP dimulainya penyidikan atas nama tersangka Ahmad Dhani yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi kepada detikcom, Selasa (28/11/2017).

Nirwan mengatakan Ahmad Dhani disangkakan polisi dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE. Ancaman penjara maksimal dalam pasal itu ialah 6 tahun penjara.

"Untuk sangkaan pasalnya, Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45a ayat 2," ujarnya.

Nirwan menambahkan, dengan dikirimnya SPDP tersebut, Kajari Jaksel nantinya akan menunjuk jaksa untuk meneliti berkas kasus itu.

"Artinya, dengan adanya SPDP ini, akan ditunjuk jaksa untuk meneliti berkas dari kasus dengan tersangka Ahmad Dhani," kata Nirwan.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November dalam kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Polisi mengaku telah mengantongi bukti kuat dalam penetapan status Dhani.

Terkait penetapan status ini, Dhani menyatakan siap menghadapi kasusnya.

"SAYA SIAP MENGHADAPI PARA PEMBELA PENISTA AGAMA," kata Dhani menjawab pertanyaan wartawan detikcom via WhatsApp, Selasa (28/11). Dhani menggunakan huruf kapital untuk pernyataannya.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar