TERCYDUK!!! POLISI RINGKUS PELAKU UJARAN KEBENCIAN DI BARSEL



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Berhati-hatilah saat menggunakan media sosial (Medsos). Jika tindakan komunikasi yang dilakukan mengandung unsur provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain, dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain, maka berpotensi telah melakukan tindakan Ujaran Kebencian (Hate Speech).

Sebagaimana pemilik akun Kiki Parell. Setelah dilakukan penyelidikan akun tersebut milik seorang laki-laki bernama Nurul Hakiki (18), warga Jalan Padat Karya No 168, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Kapolres Barsel AKBP Yusak Angga, SIK, saat pers rilis kepada awak media di Mapolres Barsel, Selasa (24/10) mengatakan, bahwa Tim Resmob Sat Reskrim Polres Barsel telah menangkap tersangka atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

“Pelaku melakukan ujaran kebencian melalui media sosial Facebook (FB) terhadap agama dan kepercayaan orang lain. Atas dasar tersebut tersangka kita amankan pada Senin (23/10), sekitar pukul 15.25 WIB, dikediamannya Jalan Padat Karya, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barsel, Kalteng," kata Yusak Angga.

Ditambahkan Yussak, usai dilakukan penangkapan pelaku dibawa/diamankan di Polres Barsel untuk dimintai keterangan dan dilakukan interogasi guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti handphone Samsung J1 mini prime warna putih, akun facebook Kikilanting@ymail.com, password Facebook, nomor handphone 0822 3978xxx, dan 2 buah foto penistaan agama.

“Sementara untuk motif pelaku melakukan penistaan agama yang diungggah di akun Facebookmiliknya disebabkan karena merasa sakit hati setelah melihat sebuah akun google, dimana terdapat gambar Kabah yang diatasnya ada seekor anjing,” katanya.

Dengan adanya postingan tersebut membuat tersangka secara spontan membalas dengan mengunggah pada akun Facebooksebanyak 2 kali yaitu; “Ini yang kalian sebut Tuhan, mirip seperti anjing dan babi" dan menambahkan dengan postingan gambar Yesus yang disalib.

“Selanjutnya pelaku juga menuliskan; ‘Sungguh kasihan Tuhan ini rela di salib demi pengikutnya, itu namanya Tuhan Bodoh,’ dan menambahkan postingan gambar Yesus,” katanya.

Masih dikatakan Yussak Angga, tersangka mengakui bahwa dirinya mengunggah status penistaan agama melalui akun FB miliknya via handphone yang dilakukan pada hari Sabtu, 21 Oktober 2017 di rumahnya.

“Atas perbuatanya tersangka tersebut maka kita mengenakan tersangka dengan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar,” katanya.

Atas kejadian ini ujar Yussak Angga menambahkan, dirinya berharap agar masyarakat tidak terprovokasi dan membesar-besarkan masalah. Serahkan semuanya pada hukum menindaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain itu agar hal ini tidak melebar kemanan mana maka kita telah memblokir dan menonaktifkan Facebook tersangka berkat bantuan pihak Polda Kalteng" pungkasnya.

RADARSAMPIT

Posting Komentar

0 Komentar