'WAJAR PDIP DISAMAKAN PKI' WAKETUM GERINDRA DILAPORKAN KE POLDA METRO



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Waketum Gerindra Arief Poyuono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas ucapan 'wajar PDIP disamakan dengan PKI'. Arief dilaporkan atas tuduhan pernyataan yang menimbulkan permusuhan hingga fitnah dan pencemaran nama baik.

"Kemarin kami diminta untuk melengkapi laporan dan baru tadi laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Yang kami laporkan adalah Waketum Gerindra Arief Poyuono atas pernyataannya di media online yang menyebut 'wajar PDIP disamakan dengan PKI', yang telah menyinggung kehormatan PDIP," ujar Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Wanto Sugito kepada detikcom, Rabu (2/8/2017).

Menurut Wanto, pernyataan Arief sangat tidak pantas, apalagi kedudukannya sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Pernyataan Arief itu dinilai dapat menimbulkan permusuhan karena sangat tidak berdasar.

"Kami lihat kapasitasnya sebagai Waketum Gerindra tidak tepat, artinya dia tidak memahami sejarah. Bahwa jelas PDIP landasannya adalah Pancasila, beda dengan organisasi PKI sebagai organisasi terlarang yang sudah dibubarkan berdasarkan Tap MPRS No 25 Tahun 1966," ucap Wanto.

Sebagai organisasi sayap kanan PDIP, Wanto mengatakan, Repdem keberatan atas pernyataan Arief tersebut. Pernyataan Arief itu dianggap sebagai sebuah upaya pembusukan terhadap PDIP menjelang Pilpres 2019.

"Tidak boleh terulang, pernyataan SARA atau PKI jangan setiap jelang pemilu kemudian PDIP dijustifikasi, didekatkan dengan PKI, harusnya lawan dengan program-program, jangan dengan isu SARA," katanya.

Di tengah persaingan politik menjelang pilpres ini, katanya, seharusnya Arief melakukan manuver-manuver politik dengan 'serangan' konstruktif, bukan dengan isu SARA. "Harusnya ide-ide konstruktif, apakah misalnya mengkritik kebijakan pemerintahan PDIP, jangan dengan isu SARA," tuturnya.

Arief sendiri telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Repdem belum memiliki rencana mencabut laporannya itu.

"Pertama begini, permintaan maaf dia itu terhadap institusi partai yang ditujukan ke Ketum PDIP Ibu Megawati. Tapi kami belum memaafkan. Kecuali kita ada perintah dari DPP PDIP, karena surat yang disampaikan itu ke DPP PDIP. Kami sendiri belum menerima atau mendengar bahwa Ketum PDIP memberikan maaf," ucapnya.

Lebih jauh, Wanto berharap polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut agar hal ini menjadi pembelajaran bagi politisi lainnya untuk berpolitik secara sehat. "Dari situ kami keberatan, kami tidak perlu perintah dari partai (untuk melapor), kami bergerak sebagai Repdem agar ini jadi pelajaran ke depan. Siapa pun politisi, termasuk Bung Arief, dan politisi lain jangan lagi menyinggung, mengungkit suatu hal yang bisa membuat kisruh," tuturnya.

Laporan tersebut diwakilkan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM DPN Repdem Fajri Syafi'i ke Polda Metro Jaya sore tadi. Dalam laporan bernomor LP/3633/VIII/2017/PMj/Dit.Reskrimum itu, Arief dilaporkan dengan tuduhan Pasal 156, 310, dan 311 KUHP.

DETIK


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar