PPATK SEBUT BOS FIRST TRAVEL GUNAKAN UANG JEMAAH UNTUK INVESTASI HINGGA KEPERLUAN PRIBADI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus tindakan pencucian uang yang dilakukan pemilik First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan.

Kepala PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pencucian uang bos First Travel terlacak berdasarkan hasil penelusuran dan analisis aliran dana dari dua rekening milik perusahaan tersebut.

"Kalau ada upaya untuk menyamarkan dana hasil kejahatan ya itu TPPU (Tindak Pidana Pencucuan Uang). Mestinya ada TPPU-nya," ujar Kiagus saat ditemui di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2017).

Kiagus mengatakan, hasil penelusuran dan analisis itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Sebagian dana yang ada di rekening digunakan untuk kepentingan bisnis perjalanan umrah dan haji.

Selain itu, ada juga aliran dana yang digunakan untuk investasi bisnis dan kepentingan pribadi.

Meski demikian, Kiagus tidak bisa menyebutkan besarnya nilai aliran dana yang telah digunakan tersebut.

"Secara tepat saya sulit untuk mengungkapkannya. Namanya tentu nggak hapal. Tapi penggunaannya itu ada untuk memberangkatkan jemaah. Ada yang untuk investasi. Ada juga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka," tuturnya.

Secara terpisah, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih meminta Polri segera mengenakan pasal pencucian uang kepada ketiga tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan untuk mempermudah penelusuran aset.

Dia meyakini aset bos First Travel sudah menyebar ke mana-mana hingga luar negeri.

"Melacaknya lebih mudah daripada pakai undang-undang penipuan dan penggelapan," ujar Yenti.

Yenti menduga sebagian dana calon jemaah itu diinvestasikan ke luar negeri.

Jika tersangka telah dikenakan sangkaan mencuci uang, maka akses polisi lebih luas untuk meminta penelusuran PPATK dan otoritas analisis keuangan di luar negeri.

"Harus pakai TPPU ya, karena dia himpun dana masyarakat banyak banget yang belum dikembaliin. Sampai Rp 1 triliun kan," kata Yenti.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.

Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.

Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menjerat adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel.

Menurut polisi, jumlah korban yang belum diberangkatkan agen perjalanan First Travel sebanyak 58.682 orang.

Mereka adalah calon jemaah yang sudah membayar paket promo Rp 14,3 juta per orang dalam periode Desember 2016 hingga Mei 2017.

Kalau dihitung kerugiannya, untuk yang paket saja mencapai Rp 839.152.600.000. Selain itu, sejumlah calon jemaah ada yang masih diminta membayar carter pesawat sebesar Rp 2,5 juta sehingga jumlah penambahan itu sebesar Rp 9.547.500.000.

Jika ditotal menjadi Rp 848.700.100.000. Jumlah tersebut belum termasuk utang-utang yang belum dibayar First Travel ke sejumlah pihak.

First Travel belum membayar provider tiket penerbangan sebesar Rp 85 miliar. Kedua tersangka juga belum membayar tiga hotel di Mekkah dan Madinah dengan total Rp 24 miliar. Kemudian, utang pada provider visa untuk menyiapkan visa jemaah sebesar Rp 9,7 miliar.

TRIBUNNEWS


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar