PNS YOGYA TERLIBAT HTI, SULTAN MINTA DAFTAR NAMA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum menginstruksikan jajarannya guna memantau dan menindaklanjuti para pegawai negeri sipil yang terindikasi terlibat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). “Daftarnya mana (PNS yang terlibat HTI), saya belum menerima,” ujar Sultan di Yogya, Kamis 27 Juli 2017.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan ada penanganan pada PNS yang terlibat organisasi HTI dengan hati-hati. Sebab pemerintah telah resmi membubarkan HTI yang kegiatannya dinilai bertentangan dengan Pancasila. “Meskipun ada instruksi, ning nak ra ono daftare terus aku le ngerti piye ? (Kalau belum ada daftarnya terus saya cara mengertinya bagaimana) ” ujar Sultan.

Sultan menduga, untuk kasus PNS yang terlibat HTI ini mirip dengan kasus ormas Gafatar yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Saat itu pemerintah DIY hanya bisa menampung kepulangan eks anggota Gafatar asal Kalimantan Barat namun tak mengetahui siapa saja yang sebenarnya terlibat. “Ini kan sama seperti Gafatar, saya nggak tahu mana saja PNS yang terlibat HTI, wong mereka (simpatisan HTI) juga tak bicara pada saya,” ujar Sultan.

Sultan HB X menuturkan, pihaknya selama ini terus melakukan kampanye kewaspadaan terhadap hal-hal berbau radikalisme. Sultan meminta masyarakat hinga abdi dalem berhati-hati untuk memilah dan memilih aktivitas ormas jangan sampai bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2/2017 tentang Perubahan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Sultan menegaskan DIY tetap akan mengikuti instruksi pusat.

“Semua ormas apapun di republik ini juga harus terdaftar, harus punya ijin, harus berbadan hukum, “ ujar Sultan. Sultan menyatakan Pemerintah Daerah DIY tetap akan konsisten melaksanakan keputusan pemerintah pusat terkait pembubaran HTI yang dinilai bertentangan dengan Pancasila karena keputusan sudah diambil pemerintah pusat.

Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menyatakan telah membentuk tim yang dipimpin Sekretaris Jenderal bersama Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri menginventarisasi PNS yang terlibat dalam ormas anti-Pancasila. Bukti untuk melakukan penindakan adalah mengucapkan, berdakwah, mengorganisasi, serta menghimpun pemahaman anti-Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Penindakan PNS yang terlibat ormas anti Pancasila dimulai dari dari teguran disiplin sampai pemberhentian.

TEMPO


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar