Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Usai divonis dua tahun, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang. Penahanan ini sesuai dengan perintah pengadilan agar Gubernur DKI Jakarta itu langsung di penjara.
“Iya, dalam perjalanan,” kata kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna kepada CNNIndonesia.com, Selasa (9/5).
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum Ahok dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Ahok satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara. Jaksa dalam tuntutannya juga hanya menjerat Ahok dengan pasal 156a tentang pernyataan yang mengandung permusuhan, kebencian dan penistaan terhadap satu golongan.
Ahok sendiri langsung mengajukan banding atas putusan ini. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim ini.
CNN Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262
Posting Komentar
0
Komentar
Follow Yuk Gaes
Promosikan Situs/Link Anda Gratis, Klik 4 Link dibawah & Join Gratis
0 Komentar