TEKANAN MASSA PENGARUHI STATUS AHOK JADI TERSANGKA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi polemik.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menlihat penetapan tersangka terhadap Ahok dikarenakan adanya desakan massa.

Sebelum Ahok ditetapkan sebagai tersangka, berlangsung aksi unjuk rasa, Jumat (4/11/2016).

Aksi itu, menuntut hukum ditegakkan dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Saya melihat adanya tekanan massa ini lah, yang jadi penyebab penetapan tersangka," ujar Hendardi saat dihubungi wartawan.

Penetapan Ahok sebagai tersangka, berdasarkan alat bukti video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September lalu.

Kemudian sejumlah dokumen dan keterangan sejumlah ahli yang menilai perkara tersebut perlu dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Penetapan Ahok sebagai tersangka menjadi preseden buruk bagi promosi pemajuan kebebasan beragama atau berkeyakinan di Indonesia.

Penegakan hukum atas dugaan penodaan agama tidak sepenuhnya dijalankan dengan mematuhi prinsip due process of law.

Tapi, Hendardi berharap keputusan yang dibuat Polri patut dihormati.

Sebab, keputusan Polri adalah produk institusi yang patut dihormati.

"Nuansa tertekan, terlihat dalam proses penyidikan. Tetapi karena telah menjadi putusan institusi penegakan hukum, maka proses hukum harus dihormati," imbuh Hendardi.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah memutuskan, bahwa perkara tersangka Ahok telah dinyatakan P21.

Berarti administrasi penanganan perkara jajaran Pidana Umum Kejaksaan menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan.

Perkara Ahok dinyatakan P21, setelah sebelumnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus yang menjerat Ahok kepada Kejaksaan Agung, Jumat (25/11/2016).

Lima hari berselang, Kejaksaan menyatakan perkara Ahok P21.

"Secara umum tidak ada ketentuan batas waktu. Tetapi memang ini terlalu cepat dan tidak lazim, pernyataan P21 begitu cepat," ujar Hendardi.

Menilai kasus tersebut, Hendardi berpandangan seharusnya proses hukum terhadap Ahok dihentikan.

Argumen Hendardi menilik dari Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang diduga melakukan penodaan agama, kemudian telah meminta maaf, proses hukum seharusnya dihentikan.

TRIBUNNEWS


Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar