Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
India mencatat sejarah baru. Untuk kali pertama, pelaku penyerangan air keras divonis dengan hukuman mati. Kamis (8/9) hakim menganggap Ankur Panwar yang menyerang tetangganya, Preeti Rathi, dengan air keras hingga tewas pada 2 Mei 2013 lalu layak untuk divonis dengan hukuman maksimal.
Sebenarnya, sejak Februari 2013, undang-undang hukum pidana India menyebut bahwa serangan air keras dikategorikan sebagai pelanggaran khusus. Pelaku bisa dipenjara minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup. Namun, yang sering kali terjadi, pelaku hanya dihukum ringan. Bahkan, ada yang bebas karena keluarga korban ketakutan dan akhirnya tidak berani melapor.
Alasan lainnya adalah pelaku merupakan suami maupun masih keluarga dengan korban. Karena malu, kerap kali korban yang tewas akibat serangan air keras tidak dilaporkan. Ini biasanya terjadi di kawasan pedesaan. Menurut pemerintah, korban kasus serangan air keras per tahun tidak lebih dari angka 100. Sedangkan menurut para korban dan aktivis, angka kejadian per tahun mencapai 500–1.000 kasus.
Para korban tidak hanya sulit memenjarakan pelaku, tapi juga sulit mendapatkan perawatan. Sebab, rumah sakit yang khusus menangani luka bakar masih sangat sedikit. Rumah sakit yang memiliki fasilitas tersebut biasanya sudah penuh dengan korban luka bakar lainnya.
’’Karena itu, mendapat penanganan dari rumah sakit milik pemerintah yang biayanya terjangkau hampir tidak mungkin bagi korban serangan air keras,’’ ujar Pragya Prasun, salah seorang korban. Terlebih, untuk bisa sembuh, dibutuhkan waktu 4–5 bulan.
Korban juga harus menjalani puluhan operasi karena kulitnya meleleh hingga menutupi mata, organ pernapasan rusak sebagian, dan beberapa masalah lainnya.
Pada 90 persen kasus serangan air keras, yang harus dioperasi adalah bagian mata. Tak jarang terjadi kebutaan permanen akibat serangan itu. Mayoritas korban adalah kelas bawah. Padahal, satu kali operasi bisa menghabiskan USD 3 ribu–USD 6 ribu (Rp 39,5 juta–Rp 79 juta). Bandingkan dengan harga sebotol air keras yang dipakai menyerang korban. Harganya di pasaran hanya 5 rupee atau setara dengan seribu rupiah.
Bangladesh termasuk yang cukup sukses mengendalikan serangan air keras. Dalam kurun waktu beberapa tahun belakangan ini, ada penurunan serangan 20–30 persen. Jika dihitung sejak 2002, penurunannya bahkan mencapai 70 persen. Bangladesh adalah negara pertama yang mengeluarkan undang-undang terkait perdagangan air keras. Selain itu, mereka menerapkan hukuman mati kepada siapa saja yang melakukan serangan dengan air keras. Pada 2011, Pakistan mengikuti langkah Bangladesh tetapi tak terlalu sukses. Sebab, Pakistan tak menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku. ’’Di negara kita semua lambat. Tapi, Bangladesh telah melakukan hal luar biasa. Mereka mengeluarkan undang-undang di mana penyelidik harus menyelesaikan penyelidikan dalam 30 hari. Pengadilan khusus harus selesai dalam waktu 90 hari,’’ terang salah seorang hakim di India Rajendra Mal Lodha tentang proses hukum pelaku penyiraman air keras.
JAWAPOS
Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah
hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke
seluruh Indonesia
0 Komentar