HAKIM PN GRESIK HUKUM WANITA KURIR SABU ASAL SURABAYA 2 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp 1 M

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Terdakwa Nurul Jannah (20), warga Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian Kecamatan Semampir, Surabaya, hanya diam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan tahanan, Kamis (22/9/2016).

Putusan tersebut sangat lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik Pompy Polansky yamg menuntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1miliar subsider 6 bulan penjara akibat memiliki 0.43 gram sabu.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terbukti terdakwa Nurul Janah mengkonsumsi sabu-sabu bersama temannya yang berkasnya terpisah. Menghukum terdakwa Nurul Janah dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 1 bulan kurungan," kata majelis hakim PN Gresik Lia Herawati.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Nurul Janah yaitu Imam Chambali menyatakan menerima sedangkan JPU Kejari Gresik Pompy Polansky menyakan pikir-pikir.

"Kami menerima putusan ini, sebab ini sudah sangat ringan dibandingkan perkara yang sama. Rata-rata di atas 4 tahun putusannya," kata Imam.

Nurul Jannah diseret ke meja hijau diduga telah menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Saat itu, Kamis, 31 Maret 2016, pukul 19.30 WIB, di depan toilet SPBU Sentolang, Jl Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik, terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Gresik karena membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram yang digenggam di tangan kanannya. Barang tersebut rencananya dikirimkan kepada pemesan.

SURYA 


 Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar