DUA PELAKU DITEMBAK, KOMPLOTAN PERAMPOK PERUMAHAN RAFFLES HILLS DICOKOK

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menciduk dua dari lima anggota komplotan perampok yang beraksi di Perumahan Rafles Hills, Jatisampurna, Bekasi, Jumat (2/9/2016) dini hari lalu.

Kedua pelaku itu adalah Ahmad Fauzi alias Bebek (26) dan Nana alias Catrik (36). Kaki keduanya terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

Selain melakukan perampokan di Rafles Hills, Nana dan Fauzi juga pernah melakukan perampokan di rumah Eddy S di Perumahan Cluster Citrus Garden, Tambun Selatan, Bekasi pada tanggal 21 Agustus lalu.

Hasil kejahatan komplotan perampok dari dua lokasi kejadian ditaksir senilai Rp 600 juta.

"Dua pelaku kami lumpuhkan karena saat berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan di kaki," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (19/9/2016).

Selain menangkap Nana dan Fauzi, polisi juga membekuk tiga orang penadah hasil perampokan itu, yakni Ade Jaelani (32), Kanta alias Kumis (49) dan H Sukarma alias Dion (50).

"Pelaku atas nama Fauzi ditangkap di Karawang dan Nana ditangkap di Indramayu, tanggal 10 September. Dari hasil pengembangan, kemudian kami tangkap tiga pelaku lainnya sebagai penadah di Karawang," jelas Budi.

Perampokan itu terjadi pada Jumat (2/9) dini hari lalu, di rumah korban bernama Ramses. Fauzi dan Nana masuk ke rumah korban dengan cara memanjat atap rumah korban, lalu menyekap dan mengikat korban serta menodongkan senjata tajam.

"Setelah berhasil menguasai korban, para pelaku mengambil barang-barang yang bisa dibawa dan diuangkan, di antaranya sejumlah uang mata uang asing dan perhiasan yang ada di dalam brankas korban," terang Budi.

Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka yang merupakan seorang redivis, melakukan pengintaian dahulu sebelum menentukan target rumah.

Usai mendapatkan target rumah yang diinginkannya yakni rumah tanpa pagar teralis, para tersangka mulai memasuki rumah dengan cara membobol atap rumah. Mereka mengancam korban dengan senjata tajam sambil menyuruh korban untuk memberitahu letak barang-barang berharganya.

Setelah menguras habis harta korban, para tersangka melarikan diri dengan kondisi korban yang masih terikat. Kemudian barang-barang hasil rampokan tersebut dijual ke tiga penadah.

Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor hasil kejahatan, dua unit handphone milik tersangka, satu unit handphone hasil kejahatan, satu dompet hasil kejahatan, satu ikat pinggang hasil kejahatan.

Fauzi dan Nana diancam pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara. Sementara, Ade, Kumis, dan Dion diancam pasal 481 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

WARTAKOTA 



 Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar