MESKI JADI PELAKU UTAMA, DAMAYANTI DITETAPKAN SEBAGAI "JUSTICE COLLABOLATOR"

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti ditetapkan sebagai justice collabolator oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sebagai salah satu pelaku utama dalam perkara suap, Damayanti tetap dipertimbangkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

"Meski sebagai pelaku utama, terdakwa bukan pelaku intelektual, sehingga dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan," ujar Jaksa Tri Anggoro Mukti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/8/2016).

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai Damayanti tidak memiliki motif untuk mencari proyek dan menerima jatah yang didapat dari program aspirasi. Dalam fakta yang terungkap di persidangan, Damayanti hanya salah satu dari sejumlah anggota Komisi V DPR yang diberikan jatah aspirasi.

Adapun, jatah program aspirasi telah ditentukan dan diinisiasi oleh pimpinan Komisi V DPR. Berdasarkan keterangan Damayanti, program aspirasi termasuk jatah yang diterima setiap anggota Komisi V DPR telah berlangsung sejak lama.

Dalam surat tuntutan Jaksa, Damayanti dinilai terbukti mengumpulkan sejumlah anggota dewan di ruang kerjanya. Dalam beberapa pertemuan, Damayanti bersama anggota Komisi V lainnya sepakat mengusulkan program aspirasi di Maluku.

Damayanti juga memperkenalkan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto dengan pengusaha pemberi suap, yakni Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 Poin 9a, status JC tidak dapat diberikan kepada terdakwa yang merupakan pelaku utama dalam suatu perkara korupsi.

Meski demikian, Damayanti dinilai membantu penegak hukum dalam mengungkap pelaku lain. Penetapan JC ditandatangani pimpinan KPK pada 19 Agustus 2016.

"Terdakwa memberikan keterangan dan bukti signifikan, sehingga membantu penyidik mengungkap pelaku lain," ujar Iskandar.

Politisi PDI Perjuangan tersebut didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.

Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tahun anggaran 2016.

Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar. Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi. Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen.

KOMPAS 



 Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar