DIAJAK POTONG RAMBUT, ANAK 4 TAHUN DIOBOK-OBOK PEGAWAI SALON, PELAKU MENGAKU TAK KUAT TAHAN NAFSU

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Rajib (30) warga Jalan Dharmo Indah Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresetabes Surabaya.

Pasalnya pria berprofesi sebagai tukang potong rambut (hairstylish) ini nekat melakukan pencabulan terhadap anak berumur 4 tahun, Selasa (23/8/2016).

Kejadian ini bermula, saat korban bersama ibunya pergi ke tempat pemotong rambut "Kaizen" di Jalan Darmo Indah Surabaya.

Saat sampai di dalam salon tersebut, ada dua pegawai pemotong rambut, yang di antaranya seorang hairstylish sedang memotong rambut orang tua korban.

Sedangkan seorang hairstylish lainnya yang tidak lain adalah tersangka, yang saat itu mengajak korban duduk di bangku ruang tunggu konsumen salon dan kemudian memangku korban.

Saat memangku korban, ternyata pelaku sempat terekam kamera CCTV bahwa jari tersangka nekat dimasukkan ke dalam celana korban.

Melihat ibu korban sedang lengah, akhirnya pelaku ini nekat mengajak korban (sebut saja bunga) ke ruangan istirahat yang ada di dalam salon tersebut.

Di dalam ruang tunggu tersebut tersangka pun melepas celana korban hingga menciumi bibir bunga dan meraba kemaluannya.

Ibu korban yang sadar anaknya tak ada di sampingnya lantas memanggil Bunga. Namun setelah beberapa kali dipanggil beberapa kali tak ada jawaban, korban dan pelaku pun keluar bersama korban.

Merasa curiga dengan gerak gerik pelaku, ibu korban pun sempat menanyai kepada pelaku. Namun, pelaku berdalih mengantarkan korban ke kamar kecil.

Tak percaya dengan perkataan pelaku, ibu korban meminta hasil terakhir rekaman kamera CCTV ke managemen salon.

Saat melihat rekaman kamera CCTV itulah, ibu korban sontak terkejut melihat aksi bejat pelaku yang nekat memasukkan jarinya kedalam celana korban.

Seketika itu ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak unit PPA Polrestabes Surabaya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, bahwa pihaknya membenarkan tentang tersangka berprofesi sebagai hairstylish ini telah melakukan pelecehan seksual terhadap balita umur 4 tahun.

"Berdasarkan hasil rekaman terakhir kamera CCTV salon, tersangka terbukti telah mengeksploitasi korban, dengan memasukkan jarinya kedalam celana korban dan selanjutnya nekat memegang kemaluan korban," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (31/8/2016).

Kepada polisi, pelaku mengaku aksinya tersebut dilakukan karena tak kuasa menahan nafsu.

"Saya khilaf saat melakukan hal tersebut, dan tidak lagi melakukan hal itu," kata Rajib.

Atas perbuatan tersangka, pelaku akan dijerat dengan hukuman Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. 


SURYA 



 Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar