Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Saksi Sadinah selaku ibu bayi Novita Amelia Nadin sangat sedih anak bungsunya tewas di tangan ayah kandungnya sendiri. Ia merasa sangat terpukul dengan kejadian seperti itu. Betapa tidak, bayi umur 44 hari yang ditunggu-tunggu kelahirannya tewas secara tragis.
“Bayi saya tewas untuk mukul ular oleh bapaknya sendiri,” ujar saksi Sadinah saat diajukan ke hadapan hakim diketuai Sulistyo Muhamad Dwi Putro SH dan penasihat hukumnya, Sinta Nur Hudawati SH dan Imran SH di PN Bantul, Selasa (23/06/2015).
Ditambahkan saksi, seperti malam sebelumnya, saat itu pada Senin 29 Desember 2014 pukul 23.00 WIB tidur bersama keluarganya yakni suami, kedua anaknya yang lain serta ibunya yakni saksi Biyem. Sementara anak bungsu Novita Amelia Nadin tidur di samping kiri terdakwa.
Saat tidur tersebut saksi Biyem melihat ada ular jatuh dari genteng. Mendengar teriakan mertuanya terdakwa langsung mengambil benda di samping kirinya untuk memukul ular dengan harapan mati dan tak membahayakan. Tak disangka benda yang digunakan untuk memukul ular tersebut ternyata anak kandungnya sendiri yang masih bayi.
Karena benturan yang sangat keras mengakibatkan korban Novita tewas. Hal itu diperkuat dengan Visum Et Repertum No : 350/028 dikeluarkan dokter Antony Satriawan, dokter pemeriksa di Puskesmas Kasihan I. Dalam pemeriksaan ditemukan luka lebam di kepala sebelah belakang atas dan perdarahan disebelah telinga kiri.
Dalam persidangan jaksa Dany P Febriyanto SH menjerat terdakwa dengan pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT). Selain itu terdakwa dan pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan anak kandungnya tewas.
OKEZONE
Jual Sandal Sepatu Wedges High Heels Boots Flat Shoes harga murah. Cara beli mudah hub WhatsApp:08882019835 - SMS:
085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop
0 Komentar