NEKAT BERJUDI DAN BERDUAAN, 15 WANITA-PRIA DIHUKUM CAMBUK

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Melanggar aturan syariat Islam, sebanyak 14 orang dicambuk dengan rotan di Kota Sinabang, Kabupaten Simeulu, Aceh. Prosesi hukuman yang dilaksanakan di halaman Masjid Agung Baiturrahmah, usai salat Jumat itu disaksikan ratusan warga.

"Mereka dicambuk karena melanggar qanun syariat Islam tentang khalwat (mesum) dan maisir (judi)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (WH) Simeulue, Ali Hasmi, saat dihubungi Tempo, Jumat malam, 29 Mei 2015.

Menurut dia, total yang dicambuk adalah 14 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang bersalah karena terlibat kasus perjudian. Sementara enam lainnya (tiga pasang) karena kasus mesum. "Ada tiga perempuan, selebihnya laki-laki. Mereka didera dengan delapan hingga sembilan kali cambuk," ujar Ali.

Prosesi cambuk yang disaksikan sejumlah pejabat daerah di wilayah kepulauan itu, seharusnya dilakukan kepada 15 orang, tetapi satu orang luput dari hukuman hari itu karena dinyatakan sakit menjelang eksekusi. Semua yang dicambuk adalah warga Kabupaten Simeulu.

Menurut Ali Hasmi, pelaksanaan hukuman cambuk kepada pelanggar syariat Islam di Simeulu telah dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam sepuluh tahun terakhir. "Untuk menegakkan aturan syariat Islam, menjadi pelajaran bagi pelanggar dan masyarakat umumnya."

TEMPO



 Jual Cokelat Kiloan Delfi Mete, Delfi Almond, SilverQueen Chunky, ChaCha, ChicChoc dll. Minat WhatsApp:08882019835 - SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar