GARA-GARA UANG Rp 1.500, SISWI KELAS 2 SD TEWAS SETELAH DIANIAYA TEMAN MAINNYA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Lindawati (8) warga Kampung Cimanggu, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang meninggal dunia setelah hampir 19 hari dalam perawatan medis RSUD R Syamsudin SH. Keluarga menduga, siswi kelas 2 SD ini meninggal akibat dianiaya tetangganya sendiri yang juga teman sekolah korban.

"Sebelum meninggal dunia anak saya sempat mengeluhkan sakit di bagian lehernya, awalnya dia tak mau cerita. Namun keponakan putri saya Heira (5) cerita jika bibinya itu sempat dicekik dan dipukul oleh tiga orang anak dua diantaranya masih tetangga dan teman sekelasnya," ungkap Habibah (38) ibunda korban saat membuat laporan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi Kota, Senin (20/4/2015) siang.

Habibah sempat mengorek keterangan dari putrinya itu, ternyata aksi penganiayaan terjadi pada Sabtu (14/3), saat itu korban pulang dari warung.

"Anak saya cerita, ketika dia pulang dari warung dihadang oleh RD (10) dan ZK (8) adiknya, putri saya diminta uang sebesar Rp 1500 namun putri saya menolak. Saat itulah dia dianiaya oleh kedua pelaku yang masih tetangga dekat rumah, semua kejadian itu disaksikan oleh Heira keponakannya," lanjut ibunda korban.

Korban sempat dibawa ke tukang urut tak lama setelah mengalami kekerasan. Saat itu kondisinya tak kunjung membaik hingga pada hari Sabtu (21/3) korban dilarikan ke RS Syamsudin SH.

"Dia sempat dirawat selama 19 hari di RS, sampai hari Rabu (8/4/2015) oleh dokter dinyatakan sembuh namun sekitar 4 jam berada dirumah putri saya meninggal dunia," tutur Habibah serata menitikan air mata.

Sementara itu ditemui terpisah Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, membenarkan kejadian tersebut. Mengenai pelaporan ke aparat kepolisian yang lambat Diki menyebut sempat ada proses mediasi antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.

"Keluarga korban menyebut sempat ada proses mediasi yang dilakukan oleh pihak RT setempat, namun dari proses tersebut keluarga pelaku tak kunjung menepati janji-janjinya. Hingga akhirnya kepolisian yang mengetahui hal itu mendorong korban untuk membuat laporan," tegas Diki.

Para pelaku, masih kata Diki akan diterapkan pasal 76c yo pasal 80 Ayat 3 undang undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Ancaman untuk pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. Mengingat pelakunya juga masih dibawah umur kita tidak akan melakukan penahanan selama proses penyidikan," imbuh Diki.

DETIK



 Jual Pemutih Badan HB Lotion Original. Minat WhatsApp:08882019835 - SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop 

Posting Komentar

0 Komentar