PENGACARA SYOK MELIHAT MANDRA DITAHAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Raut muka seniman Mandra Naih terlihat muram ketika keluar dari Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung, usai menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam. Kesedihan Mandra semakin nampak ketika mobil tahanan Kejagung sudah menunggu di depan lobi Gedung Bundar.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono merasa terkejut dengan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya itu. Ia merasa penahanan ini sangatlah subyektif ,di mana kliennya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan.

"Sangat shock, penahanan ini sangat subyektif, di mana penyidik ingin menghindari adanya upaya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Dia enggak akan seperti itu," jelas Sonie kepada wartawan di Kejagung, Jumat (6/3/2015).

Menurut Sonie, Mandra tidak pernah menerima uang tersebut. Adanya aliran dana yang masuk ke rekening perusahaanya atas permintaan seorang broker yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka dan juga telah ditahan bersama Mandra, yakni Iwan Chermawan.

"Bang Mandra tidak pernah mengetahui adanya rekening itu apalagi yang namanya giro. Faktanya Haji Mandra tidak pernah menerima itu," jelasnya.

Atas penahanan ini, Sonie akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang pernah main di sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu. Pihaknya membantah bila Mandra berupaya melarikan diri, padahal ia pun sudah dicekal untuk bepergian.

"Alasan apa Haji Mandra melarikan diri? Toh sudah dicekal. Kami akan ajukan penangguhan penahanan Senin depan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejagung, Sarjono Turin menuturkan, Mandra akan ditahan selama 20 hari ke depan. Mandra akan ditahan karena dikhawatikan akan menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi dan berusaha untuk melarikan diri.

"Dilakukan penahanan karena alasan subyektif berdasarkan KUHAP. Dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi dan dikhawatirkan melarikan diri," ujar Turin.

Terkait pernyataan Mandra yang mengaku tidak tahu mengenai kasusnya, Turin mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi. Berdasarkan bukti-bukti yang didapat, Turin yakin Mandra mengetahui kontrak itu karena ia menandatanganinya.

"Mandra kan bukan anak-anak yang tidak tahu hukum. Dia menandatangani kontrak berdasarkan bukti yang kami peroleh, itu sudah memenuhi," ujarnya.

Sebelumnya, Mandra Naih alias Mandra 'Si Doel' ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Februari 2015. Mandra ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI pada 2012.

Selain menetapkan Mandra sebagai tersangka, Kejagung juga telah menahan tersangka lain, yakni IC (Iwan Chermawan), selaku Direktur PT. Media Art Image dan YKM (Yulkasmir), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

OKEZONE 




Posting Komentar

0 Komentar