Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan uang nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 5 Maret 2015, berakhir ricuh. Puluhan anggota organisasi masyarakat berbaju loreng oranye-hitam bertuliskan Pemuda Pancasila, merangsek masuk ke ruang persidangan.
Mereka sempat baku hantam dengan petugas pengamanan dari Kepolisian Resor Besar Kota Bandung. Sejumlah anggota ormas itu pun mengintimidasi pengunjung sidang yang merupakan korban penggelapan Koperasi Cipaganti.
Hari ini agenda sidang adalah pembacaan eksepsi para terdakwa. Saat hakim mengetuk palu tanda eksepsi usai, sejumlah nasabah yang mengatasnamakan diri sebagai korban penggelapan koperasi terus menyampaikan keluhannya kepada perangkat persidangan seperti hakim dan jaksa. "Rampok, rampok, uang pensiun kita dirampok. Hukum mati Andianto (Direktur Utama PT Cipaganti)," kata salah seorang nasabah di ruang sidang.
Tak lama berselang, terjadi kericuhan di muka pintu ruang sidang. Tiga orang anggota ormas memaksa masuk ke dalam ruang sidang yang dijaga ketat oleh petugas keamanan dari Polrestabes Bandung.
Baku hantam pun terjadi antara anggota ormas dan petugas keamanan. Namun kejadian tersebut tak berlangsung lama. Anggota ormas berhasil dibawa keluar ruang persidangan oleh petugas keamanan.
Di luar ruang persidangan, tepatnya di tempat parkir Pengadilan Negeri Bandung, kericuhan kembali terjadi. Kali ini sasaran ormas adalah para nasabah yang sedang berkumpul di luar membacakan rilis di tempat parkir Pengadilan.
Salah satu nasabah, mengatakan mengalami intimidasi dari anggota ormas tersebut. Kepada polisi yang berada di arena Pengadilan, salah satu nasabah minta dilindungi karena merasa diintimidasi. "Tolong usir loreng-loreng itu, pak. Kami merasa terancam," ujar seorang ibu kepada anggota polisi.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung Ajun Komisaris Besar Polisi Dhafi mengatakan mendapatkan laporan dari pengunjung sidang yang merasa diintimidasi oleh ormas. "Mereka ditakut-takuti dan disuruh pulang. Padahal kapasitas mereka bukan petugas," ujar dia di luar ruang persidangan Pengadilan Negeri Bandung.
Ia pun mengatakan, anggota ormas yang beranggotakan 50 orang tersebut membawa senjata tajam dan tumpul. Pihak Kepolisian berhasil mengamankan mereka. Dua truk mengangkut anggota ormas untuk menjalani pemeriksaan.
TEMPO
0 Komentar