PK DITERIMA, MA BEBASKAN DR AYU CS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan dr Dewa Ayu Sasiari Prawani dan kawan-kawan. Majelis Peninjauan Kembali MA membalikkan putusan kasasi yang memvonis dokter yang bertugas di Manado, Sulawesi Utara, itu 10 bulan penjara. Perbuatan ketiganya dianggap tidak menyalahi aturan.

”Majelis PK mengabulkan PK Dr. Ayu dkk. Menyatakan pemohon PK tidak menyalahi SOP dalam menangani operasi cieto cisaria,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat, (7/2).

Ridwan mengatakan, putusan PK bernomor 79 PK/PID/2013 tersebut diputus pada Jumat ini. Adapun susunan majelis PK terdiri dari M. Saleh sebagai ketua majelis beranggotakan Surya Jaya, M. Syarifuddin, Margono, dan Maruap Dohmatiga Pasaribu. Dalam putusan PK tersebut, Ridwan menjelaskan majelis PK juga memerintahkan agar para narapidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan

“Ini membatalkan putusan yudex yurist. Menyatakan pertimbangan yudex factie (pengadilan negeri) sudah tepat dan benar,” kata Ridwan.

Sebelumnya, MA berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.

Selain itu, MA juga Menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.

Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). Adalah hakim agung Artidjo Alkostar, Dudu Duswara dan Sofyan Sitompul yang menjatuhi para dokter itu vonis bersalah.

Dalam putusan sebelumnya, majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan dr Ayu dan dua koleganya. Kesalahan para dokter itu, menurut hakim, yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.

Rekam medis itu menyatakan, saat masuk Rumah Sakit (RS) Prof RF Kandou, Malalayang, Manado, keadaan Siska Makatey adalah lemah. Setelah mendapatkan penanganan, ternyata Siska mengembuskan nafas terakhir.

JPNN



Posting Komentar

0 Komentar