Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Puluhan anggota Brigade Mobile (Brimob) Polri mengawal buron terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tiba di kantor komisi itu, Kamis (30/1) malam. Anggoro Widjojo nama buron tersebut.
Anggoro merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan sistem radio komunikasi terpadu (SRKT) di Kementerian Kehutanan pada 2006-2007. Dia pemilik PT Masaro Radiokom, rekanan Kementerian Kehutanan dalam pengadaan SRKT.
KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan SRKT pada 19 Juni 2009. Tak lama setelah penetapan itu, penyidik KPK pun memanggilnya untuk pemeriksaan. Dua kali surat pemanggilan dilayangkan. Namun, Anggoro tidak memenuhi panggilan itu tanpa keterangan.
Pada 17 Juli 2009, KPK pun menetapkan Anggoro sebagai buron. KPK mengendus pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur tersebut telah berada di luar negeri.
Namun, keberadaannya masih simpang siur. Beberapa sumber menyebut Anggoro lari ke Singapura. Namun, ketika tim pemburu mengejarnya ke negeri singa, jejak Anggoro lenyap.
Selama hampir lima tahun, Anggoro menikmati udara bebas dalam pelarian.
Berkat kerja sama KPK dengan keimigrasian Indonesia dan China, keberadaan Anggoro terendus. Dia tengah melintas dari Hongkong ke Shenzhen, China melalui jalur darat. Saat itu, dia menumpang sebuah bus.
Langkah Anggoro pun terhenti di check point, Shenzhen Wan. Pihak keimigrasian China mengenali wajah Anggoro. Mereka melakukan pemeriksaan dan mengontak keimigrasian Indonesia.
Keimigrasian China menginformasikan ke Keimigrasian Indonesia, Anggoro melintas Shenzhen Wan pada 27 Januari 2014. Sehari setelahnya, Anggoro pun ditangkap tanpa perlawanan.
"Ditangkapnya di check point waktu AW ini pergi dari Shenzhen ke Hongkong balik lagi ke Shenzhen. Kemudian ditangkap," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (31/1) dini hari.
Setelah diperiksa di China, tim pun membawa Anggoro ke Jakarta. Anggoro tiba di KPK pukul 22.37 WIB, Kamis.
Setiba di KPK, komisi pimpinan Abraham Samad itu menjerat Anggoro Widjojo dengan pasal penyuapan. Dia diduga melakukan pendekatan dan memberikan fee ke sejumlah pejabat di Kementerian Kehutanan dan anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat RI.
"Sementara KPK mengenakan pasal pemberian pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara baru dikenakan satu pasal," jelas Bambang.
Dia mengatakan PT Masaro Radiokom merupakan rekanan dalam pengadaan sistem radio komunikasi terpadu (SRKT) di Kemenhut. Pada 2007, PT Masaro Radiokom melalui Anggoro melakukan pendekatan ke beberapa pejabat.
"Dia juga memberikan fee ke beberapa pejabat di Dephut (sekarang Kemenhut) untuk meloloskan anggaran kegiatan revitalisasi SRKT," tutur Bambang.
Pada tahun yang sama, Kemenhut mengajukan rancangan pagu anggaran ke Komisi IV DPR RI. Pagu anggaran itu memuat tentang proyek revitalisasi SRKT senilai Rp180 miliar.
Anggoro diduga memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IV DPR RI. Suap itu diduga untuk meloloskan pengajuan pagu anggaran yang salah satunya berisi revitalisasi SRKT.
Lalu, akankah kasus tersebut berhenti sampai di Anggoro setelah KPK melunasi utangnya kepada negara di awal tahun kuda kayu ini?
METROTV
0 Komentar