Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto meminta para politisi Partai Keadilan Sejahtera berhenti menyampaikan pendapat yang menyesatkan terkait vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
“Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, tobat, daripada membuat penyesatan-penyesatan,” kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Bambang dimintai komentarnya mengenai tanggapan politikus PKS yang mengatakan kalau vonis Luthfi sudah dirancang sejak awal. “Argumen begitu absurd, masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas,” ujar Bambang.
Hakim juga memutuskan agar aset Luthfi, seperti rumah, lahan, mobil, dan uang tunai, disita negara karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi tersebut menunjukkan bahwa mantan anggota DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, baik secara aktif maupun pasif. “Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim, meskipun menurut saya agak salah, tapi tetap bisa dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya tipikor, tapi juga TPPU,” kata Bambang.
Sebelumnya Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa partainya menilai ada ketidakadilan atas vonis Luthfi. Hidayat memaparkan, hakim tidak mempertimbangkan fakta hukum soal uang yang disebut sebagai gratifikasi dari Fathanah kepada Luthfi Hasan sebesar Rp 1,3 miliar. Menurut Hidayat, Luthfi tidak menerima satu persen pun uang dari Fathanah.
Dalam persidangan, sebut Hidayat, uang Rp 1,3 miliar itu akan diberikan Fathanah kepada seseorang untuk keperluan pelunasan membayar mobil. Selain itu, Hidayat mengatakan, Fathanah juga sudah meminta maaf kepada PKS dan Luthfi Hasan. Fathanah mengaku kerap mencatut nama Luthfi Hasan.
Mantan Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat ini pun mencurigai vonis majelis hakim sudah disiapkan jauh hari tanpa mempertimbangkan pembelaan dari Luthfi Hasan. Vonis yang dibacakan kemarin, kata Hidayat, hanyalah formalitas belaka.
KOMPAS
0 Komentar