Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Penyanyi dangdut Iis Dahlia dan Evie Tamala mengaku menerima aliran dana dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar pada tahun 2007. Mereka menjelaskan bahwa uang itu merupakan pembayaran kontrak kerja dengan Akil untuk mengisi acara menyanyi dalam kampanye Akil sebagai cagub dalam Pilgub Kalbar.
Kepada pers di Jakarta kemarin, Iis menyatakan bahwa hubungannya dengan Akil bersifat profesional. Karena itu, dia mengaku terganggu oleh pemberitaan soal aliran dana dari Akil kepada dirinya dan sejumlah artis lain. Evie Tamala juga mengaku menerima uang dari Akil. Tetapi seperti Iis, dia juga mengatakan bahwa uang itu adalah bayaran atas jasanya menyanyi saat kampanye Akil sebagai cagub dalam Pilgub Kalbar sekitar 2006-2007.
Evie mengaku lupa berapa uang yang kala itu dia terima dari Akil. Evie menjelaskan, setelah kampanye pemilihan Gubernur Kalbar, dia tidak pernah bertemu lagi dengan Akil dan tak pernah pula menerima uang lagi. "Cuma sekali itu saja," katanya. Akil Mochtar memang disebut-sebut punya hubungan khusus dengan sejumlah penyanyi dangdut.
Selain Iis Dahlia dan Evie Tamala, penyanyi dangdut itu antara lain Rya Fitria. Akil disebut telah menggelontorkan uang hampir Rp 1 miliar kepada mereka. Tetapi, kabar itu dibantah penasihat hukum Akil, Oot Hasibuan. "Jangan diberitakan seakan-akan ada hubungan pribadi Pak Akil Mochtar dengan artis-artis dangdut," katanya di Jakarta, Senin lalu. Menurut Otto, Akil menyatakan tidak punya hubungan khusus dengan penyanyi dangdut Rya Fitria. "Kami sudah konfirmasi ke Pak Akil. Dia mengatakan bukan hanya dengan penyanyi itu (RF) saja (punya hubungan), tetapi juga termasuk dengan penyanyi lain waktu dia ikut pemilihan Gubernur Kalbar tahun 2006-2007," katanya.
Yang pernah dikontrak Akil, menurut Otto, juga penyanyi Evie Tamala, Iis Dahlia, dan beberapa penyanyi yang lain. Mereka dibayar atas jasa mereka menyanyi dalam acara kampanye Akil. Otto juga membantah bahwa Akil mentransfer dana kepada penyanyi dangdut itu secara rutin setiap bulan. Dia meminta masyarakat tidak mengait-ngaitkan transfer uang dengan isu pribadi karena yang terjadi adalah murni profesional. "Kalau tidak salah, ada (penyanyi) yang mendapat 17 titik. Bahkan ada juga yang 35 titik.
Masing-masing ada harganya, jangan dikait-kaitkan ke mana-mana, walaupun sebenarnya saya juga kecewa sekali dengan tudingan ini karena transaksi ini pribadi, bukan transaksi pencucian uang. Kalau pencucian uang, itu uang disamarkan. Tapi ini sama juga dengan membeli barang. Hangus," ujar Otto. Dia kemudian membantah bahwa bayaran para penyanyi itu mencapai Rp 900 juta. "Dia (Akil) tidak tahu persis kecuali untuk semua transaksi yang lain. Ada 5 atau 6 penyanyi yang dibayar Rp 50 juta, Rp 7,5 juta, atau Rp 15 juta.
Tergantung siapa penyanyinya," kata Otto. Dia mengingatkan KPK agar tidak melansir berita-berita yang tidak berkaitan dengan korupsi. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya merilis laporan yang menyatakan Akil pernah mengirim uang hampir Rp 1 miliar ke beberapa penyanyi dangdut. Namun, munculnya nama-nama artis dangdut penerima uang itu disesalkan PPATK. PPATK mengaku tidak pernah mengeluarkan nama dalam setiap laporan investigasi yang diserahkan kepada penegak hukum, khususnya KPK.
Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, PPATK membantu KPK dengan menyerahkan hasil investigasi soal aliran dana dari Akil. Selanjutnya KPK menentukan dan mempelajari laporan itu. "PPATK sebagai badan intelijen keuangan tidak bisa menyebutkan nama-nama. Kami hanya bisa menyampaikan hasil analisis keuangan terkait korupsi ke KPK," ujarnya. Sementara itu, KPK telah menyita uang senilai Rp 109 miliar dari perusahaan milik Akil Mochtar. "Benar. Dari rekening (CV) Ratu Sumagat," ujar Johan.
Penyitaan itu dilakukan Senin (4/11) siang. CV Sumagat adalah perusahaan yang berdomisili di Pontianak, Kalimantan Barat, dan dikelola Ratu Rita, istri Akil. Meski tidak bisa menyebutkan dengan terperinci rekening itu, Johan menjamin bahwa penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan bukti-bukti valid yang dimiliki penyidik KPK. Saat ini penyidik masih menelaahnya.
Johan memastikan penyitaan itu terkait dengan penerapan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK juga sudah memblokir rekening atas nama Akil Mochtar.
SUARAKARYA
JUAL PARFUM
WANITA/PRIA MURAH RATUSAN MERK KW1 KWS OS MINAT WhatsApp:
08882019835 - SMS: 085721536262 - LINE: timsolshop - Twitter: @timsolshop -
Facebook: Tim's Ol Shop - YM: cstimsolshop
0 Komentar