JAKSA: ANAS TERIMA Rp 2,2 MILIAR DARI DANA PROYEK HAMBALANG

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Dana proyek pembangunan sarana dan prasarana Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, yang berbiaya Rp2,5 triliun mengalir ke sejumlah pihak.

Demikian diungkapkan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pada proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11) siang.

Menurut jaksa, mulai dari anggota dewan, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) sampai ketua umum partai mendapat bagian aliran dana dari proyek tersebut.

Kadek menyebutkan, mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menerima aliran dana sebesar Rp2,2 miliar dari pelaksana proyek Hambalang KSO PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya. Uang itu untuk membantu pencalonannya sebagai ketua umum dalam kongres Partai Demokrat pada 2010.

Penyerahan uang dilakukan dalam lima tahap pada tahun yang sama. Pertama, pada 19 April 2010 sebesar Rp500 juta. Kedua, pada 19 Mei Rp500 juta. Ketiga, 1 Juni sebesar Rp500 juta. Keempat, 18 Juni sebesar Rp 500 juta. Penyerahan kelima pada 6 Desember sebesar Rp10 juta.

Menurut jaksa, uang tersebut antara lain digunakan untuk membayar hotel, membeli blackberry beserta kartunya, sewa mobil bagi peserta kongres yang mendukung Anas dan jamuan.

"Uang diserahkan Teuku Bagus Mokhamad Noor (Direktur Operasional I Adhi Karya) melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya) dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat," kata Kadek.

METROTV 




Posting Komentar

0 Komentar