5 HARI DIPERIKSA KPK, NAZAR NYANYI KASUS KORUPSI ANAS DAN OLLY

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Terpidana penerima suap Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin, merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan tiga kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dia keluar dari gedung anti-korupsi itu pukul 15.00 WIB setelah sebelumnya diperiksa secara maraton dari Senin lalu.

Lazimnya Nazar selesai menjalani pemeriksaan, suami Neneng Sri Wahyuni ini kembali mengumbar 'nyanyian' soal dugaan korupsi lawan-lawan politiknya. Ia kembali mengungkit antara dugaan gratifikasi yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, dari proyek Hambalang, proyek korupsi di KTP elektronik, dan peran Bendahara Umum PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, di Badan Anggaran DPR.

"Waktu itu diperiksa siapa saja anggota DPR yang terlibat Hambalang. Yang terlibat di Hambalang, Olly Dondokambey, Mirwan Amir, Angie di mana saja ngasih uangnya. Diperiksa juga untuk kebutuhan kongres Mas Anas," kata dia di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2013).

Tiga kasus korupsi yang menghadirkan kesaksian nazar adalah proyek pembangunan sport center Hambalang, Jawa Barat, dugaan gratifikasi Hambalang, dan tindak pidana pencucian uang di pembelian saham PT Garuda Indonesia. Namun, soal kasus saham Garuda yang menjadikan Nazar berstatus tersangka, ia tidak berkomentar. Nazar justru segera masuk ke dalam mobil tahanan menghindari cecaran pertanyaan wartawan.

Dalam kasus pembangunan Hambalang ada tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta mantan petinggi PT Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor. Sedangkan tersangka kasus gratifikasi Hambalang adalah Anas Urbaningrum.

OKEZONE 


JUAL BAJU WANITA / KOREA MURAH LUCU2 MINAT WA 08882019835 - SMS 085721536262 @timsolshop

Posting Komentar

0 Komentar