KPK: 100 DOLLAR AS DI PLEIDOI DJOKO SUSILO LECEHKAN WIBAWA PENGADILAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, ditemukannya uang 100 dollar AS dalam pleidoi atau nota pembelaan Inspektur Jenderal Djoko Susilo menunjukkan pencemaran terhadap wibawa pengadilan. Tak hanya itu, menurut Bambang, keberadaan uang dalam pleidoi yang diberikan kepada jaksa KPK itu pun melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi.

"Tindakan itu bukan sekadar contempt of court (mencemarkan wibawa pengadilan) atau pencemaran pada jaksa KPK saja, melainkan juga melecehkan para pencari keadilan dan upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang melalui pesan singkat, Rabu (28/8/2013).

Uang 100 dollar AS ditemukan oleh jaksa KPK dalam buku pleidoi Djoko di tengah persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/8/2013). Buku itu dibagi-bagikan oleh Djoko sebelum persidangan dimulai.

Selain diberikan kepada jaksa, buku yang sama diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selembar 100 dollar AS itu ditemukan terselip ketika jaksa membuka halaman demi halaman buku pleidoi yang diterimanya dari Djoko.

Bambang mengatakan, penemuan uang dalam buku pleidoi terdakwa merupakan yang pertama terjadi dalam sejarah peradilan Indonesia.

"Kasus ini kali pertama dalam sejarah peradilan di Indonesia, di mana dalam proses pembacaan pleidoi di pengadilan, ada uang 100 dollar AS dalam salah satu bagian dari nota pembelaan," kata Bambang.

Dia juga mengungkapkan, kasus penemuan uang ini sedianya tidak dipandang sebagai hal yang sederhana kemudian dikesampingkan.

"Kasus di atas bukan soal sederhana dan tidak boleh disederhanakan," tambahnya.

Sementara itu, pihak Djoko dalam persidangan kemarin mengaku tidak ada unsur kesengajaan ataupun motif tertentu terkait uang 100 dollar AS dalam buku pleidoi tersebut. Djoko pun tidak mengerti bagaimana uang itu bisa ada di buku pleidoinya.

Menindaklanjuti ditemukannya uang ini, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo lantas meminta jaksa KPK mengembalikan uang itu kepada tim kuasa hukum Djoko. Penyitaan dapat dilakukan jika KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebelum diserahkan, jaksa KPK sempat memotret lembar dollar AS itu dan mencatat nomor serinya.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar