Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Kasus pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh seorang Polwan di Polsek Mojokerto, Briptu Rani, telah menghasilkan titik akhir. Putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya mendemosi (mutasi dengan turun pangkat) Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho dan merekomendasikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat bagi Briptu Rani.
Koordinator Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai putusan ini tidak adil. Sebab, Briptu Rani berada pada posisi sebagai korban dalam kasus pelecehan tersebut.
"Kalau Raninya dipecat, justru yang melaporkan adanya pelecehan seksual ini kan si Rani. Dia kan korban. Ini kan tidak adil," ujar Neta kepada merdeka.com, Minggu (30/6).
Neta mengatakan, seharusnya KKEP tidak memecat Rani. Ini karena AKBP Eko juga terindikasi melakukan pelanggaran yang dituduhkan Rani.
"Kalau Kapolresnya dicopot, berarti dia terindikasi melakukan apa yang dilaporkan oleh Rani," kata Neta.
Selanjutnya, Neta menilai apa yang dialami oleh Rani mirip dengan kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. "Kasus ini menjadi kasus Susno jilid II, di mana seorang yang melaporkan kejahatan di institusinya justru menjadi korban," terang dia.
Lebih lanjut, Neta mendorong kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. "Rani harus melakukan perlawanan hukum. Dia bisa melapor ke Komnas Perempuan, untuk selanjutnya dapat diproses melalui jalur hukum," pungkas dia.
MERDEKA
0 Komentar