Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Dada Rosada resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka, Senin (1/7). Dada diduga menjadi pihak yang ikut bertanggung jawab dalam perkara suap terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam penanganan kasus bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
"Berdasarkan pengembangan yang dilakukan penyidik berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penanganan perkara bansos di PN Bandung, penyidik menemukan dua alat bukti untuk menyimpulkan DR selaku Wali Kota Bandung sebagai tersangka," kata Juru Bicara Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Senin siang.
Dada diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UI nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "Penetapannya sejak tanggal 1 Juli," imbuhnya.
Penetapan Dada sudah diduga sejak awal. Musababnya, Wali Kota Bandung itu diduga punya peran sentral dalam pemberian suap terhadap Setya. Dada disebut sebagai penyedia dana suap yang diminta Toto Hutagalung.
Kabar tersebut pernah dibenarkan Asisten II Pemerintah Kota Bandung Ubad Bachtiar. Seusai diperiksa Komisi pada awal bulan ini. Ubad mengaku dimintai keterangan ihwal adanya dana saweran untuk menyuap hakim Setyabudi Tedjocahyono. "(Uang urunan) ditanyakan. Perasaan 18 pertanyaan kalau enggak salah. Iya soal penyuapan," kata Ubad usai diperiksa Rabu (8/5) lalu.
Ubad pun menyatakan dirinya mendengar informasi bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah menyumbang uang bagi suap tersebut. "Ada informasi, ada isu bahwa SKPD ikut membantu, ikut menyumbang," tegasnya.
METROTV
0 Komentar