Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama empat bulan kurungan kepada terdakwa Hercules Rozario Marshall. Vonis hakim ketua Kemal Tambubolon ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman enam bulan penjara.
"Menjatuhkan masing masing terdakwa selama empat bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata hakim ketua Kemal Tampubolon di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Jakarta Barat, Selasa (2/7).
Seusai menjalani persidangan, Hercules yang dalam persidangan mengenakan kopiah merah, kemeja putih, dan celana jeans biru langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa berbicara kepada awak media.
Istri terdakwa, Nia Dania yang sejak awla mengikuti persidangan, juga langsung meninggalkan ruang persidangan melalui pintu yang sama yang dilewati terdakwa.
Sebelumnya, dalam persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Hercules didakwa tiga pasal, yakni pasal 160 KUHP tentang penghasutan juncto pasal 55 ayat (1). Kedua, pasal 170 ayat (2) tentang pengeroyokan , dan ketiga pasal 214 ayat (1) KUHP juncto pasal 211 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Namun dalam persidangan pembacaan tuntutan, JPU Fajar Sukris Setyawan mengatakan, dalam fakta persidangan, analisa yuridis, terungkap, pasal yang paling sesuai dituntut ke terdakwa yaitu Pasal 214 ayat (1) KUHP juncto Pasal 211 KUHP. JPU menuntut terdakwa dengan selama enam bulan kurungan.
Baik kedua belah pihak, baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa mengaku fikir-fikir dengan vonis hakim.
MERDEKA
0 Komentar