Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komisi VIII DPR RI menganggap Data yang diberikan BPS (Badan Pusat Statistik) sebagai landasan penerima BLSM (Bantuan Langsung Sementara Masyarakat) 2013 kacau.
Sebanyak 15,5 juta rumah tangga yang terdiri dari rumah tangga sangat miskin, rumah tangga miskin, dan rumah tangga hampir miskin direncanakan akan menerima BLSM sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. Sayangnya data tersebut diambil dari data BPS tahun 2011.
Hal tersebut mengundang pertanyaan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI saat berlangsungnya RDP dengan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial dan Direktur PT Pos Indonesia pada Senin (1/7).
“Saya menilai proses pendataan ini kacau, kenapa data tahun 2011 bisa digunakan untuk tahun 2013. Dalam kurun waktu dua tahun pasti terjadi mobilitas di masyarakat. Ada yang meninggal, ada yang lahir, bahkan ada yang berubah tingkat perekonomiannya. Kekacauan data seperti ini bisa menimbulkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran BLSM,”ujar anggota Komisi VIII, Ace Hasan Syadzily.
Bahkan ditambahkannya hal tersebutlah yang membuat KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang menjadi bukti diri penerima BLSM tersebut sampai dengan 28Juni 2013 lalu retur sebanyak 8.554 KPS.
Penilaian senada juga disampaikananggota Komisi VIII lainnya,salah satunya dari Adang Ruchiatna Puradireja yang sangat menyayangkan data BPS yang dijadikan landasan oleh Kemensos dan PT Pos untuk menyalurkan BLSM merupakan data tahun 2011.
Menjawab ungkapan sejumlah anggota Komisi VIII DPR RI,Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Andi ZA Dulung mengatakan bahwa amanat UU No.13 tahun 2011 tentang Penanganan Kemiskinan, yang intinya orang miskin akan di data oleh BPS minimal dua tahun sekali, dan Kemensos diberikan verifikasi setiap enam bulan sekali.
Ditambahkan Dulung, Basic data yang dipakai sebagai landasan penyaluran BLSM merupakan data dari BPS untuk pemberian raskin di tahun 2012, sementara data jamkesmas atau jamkesda tidak bisa digunakan karena data tersebut data per orangan, sedangkan data raskin merupakan keluarga atau rumah tangga.
“Data tersebut lebih baik dari data tahun 2005 dan 2008. Kami memang mengharapkan data 2011 tersebut dapat diverifikasi dan validasi dari desa-desa setempat, untuk itu kami mengharapkan peran serta aparat desa. Kami mengakui hal tersebut belum sepenuhnya dijalankan,”jelas Dulung.
Menanggapi jawaban Dirjen Linjamsos, Kemensos, Komisi VIII meminta agar Dirjen Linjamsos, Kemensos untuk terus melakukan pemutakhiran data bagi penerima BLSM dengan melakukan koordinasi dengan BPS dan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta dengan pemerintah daerah yang bekerjasama dengan kepala desa/lurah setempat.Selain itu,Komisi VIII juga mendesak Dirjen Linjamsos, Kemensos untuk memberikan data penerima BLSM paling lambat 8 Juli 2013 kepada Komisi VIII.
DETIK
0 Komentar