Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Partai Amanat Nasional (PAN) membantah pernyataan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menyebutkan bahwa Menteri Koordinator Perekonomian asal PAN, Hatta Rajasa, terlibat kasus kuota impor daging sapi, merupakan fitnah.
"Adanya tuduhan, bahwa Pak Hatta Rajasa terlibat kasus impor daging sapi, adalah fitnah," tegas Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mauladi, di Jakarta, Selasa (25/6).
Atas dasar itu, Viva meminta kader PKS tidak "lempar batu sembunyi tangan" atau tidak bertanggung jawab atas kasus yang menimpa mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Janganlah 'lempar batu sembunyi tangan'. Contohlah sifat Nabi Muhammad yang berkata dan bertindak benar dan jujur (siddiq), dapat dipercaya (amanah), tidak khianat," cetus Viva.
Sedangkan terkait proses impor daging sapi, tegas Viva, Hatta hanya menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Menteri Koordinator Perekonomian, sesuai dengan Kepres nomor 162 tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Koordinator.
Tugas Menko Perekonomian, imbuh Viva, yakni membantu presiden dalam mengoordinasikan penyiapan dan penyusunan kebijakan, serta pelaksanaannya di bidang perekonomian. Kemudian, menyelenggarakan fungsi mengkoordinasi para menteri negara dan pimpinan lembaga pemerintah non kementrian dalam keterpaduan pelaksanaan tugas di bidang perekonomian dan juga keterpaduan dalam penyiapan, serta perumusan kebijakan pemerintah.
Selanjutnya, tandas Viva, Menko juga berwenang menetapkan kebijakan secara makro untuk keterpaduan dan sinkronisasi seluruh kebijakan lembaga pemerintah di bidangnya dan menyusun rencana makro demi sinkronisasi rencana dan program lembaga pemerintah di bidangnya.
Selain itu, tandas Viva, mekanisme penetapan alokasi impor daging sapi dan pembagian kuota kepada importir dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Permentan nomor 50 tahun 2011 dan Permendag nomor 24 tahu 2011.
"Jadi, adanya pernyataan negatif yang menyudutkan Pak Hatta Rajasa yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk kader PKS, adalah pernyataan yang menyesatkan dan menjalankan politik 'lempar batu sembunyi tangan'," pungkasnya.
GATRA
0 Komentar