JAKSA KPK: ANIS MATTA DAPAT JATAH Rp. 1,9 M DARI FATHANAH

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini menjadi Presiden PKS, Anis Matta, turut mendapat jatah Rp1,9 miliar dari tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Jaksa Avni Carolina mengatakan, uang itu diberikan oleh Fathanah berdasarkan perintah mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.

"Pengadaan dan distribusi bibit kopi ke sejumlah provinsi di Indonesia," kata dia dalam amar dakwaan terhadap Luthfi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Senin (24/6/2013).

Uang Rp1,9 miliar itu diserahkan ke Anis Matta melalui Yuddy Setiawan. Carolina menuturkan, Anis Matta mendapat uang tersebut selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan Sekjen PKS.

Dalam kasus ini, Luthfi didakwa menerima uang Rp1,3 miliar terkait pengurusan tambahan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama. Pemberian ini diduga sebagai uang muka dari total Rp40 miliar yang dijanjikan dua petinggi PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar