Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Ketua KPK Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus Hambalang. Namun ia tetap dijatuhi sanksi Komite Etik karena melanggar beberapa pasal terkait kode etik Pimpinan KPK.
Terperiksa satu atau Abraham Samad dinyatakan melanggar kode etik Pimpinan KPK Pasal 4 huruf b dan d, dan Pasal 6 huruf b, e, r, dan v. Abraham tergolong melakukan pelanggaran kategori sedang. Atas perbuatannya itu ia dijatuhi sanksi peringatan tertulis. Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Komite Etik Anies Baswedan didampingi empat anggota Komite Etik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Abraham diminta harus memperbaiki sikap, perilaku, dan tindakan. Abraham juga diminta untuk bisa membedakan antara hubungan pribadi dengan profesional. Sebagai pimpinan, Abraham punya tugas menjaga martabat dan integritas KPK.
Sementara itu, terperiksa dua Adnan Pandu Praja dinyatakan terbukti melanggar kode etik Pimpinan KPK Pasal 6 ayat 1 huruf e. Pelanggaran Adnan tergolong ringan dan dia diberi sanksi peringatan lisan. Komite Etik memerintahkan Pimpinan KPK untuk melakukan keputusan tersebut.
Menurut Komite Etik, Abraham tidak terlibat secara langsung dalam pembocoran sprindik Anas. Abraham juga tidak terbukti memerintahkan kepada Sekretarisnya, Wiwin Suwandi, untuk membocorkan sprindik itu. Menurut Komite, pembocor sprindik adalah Wiwin. Wiwin memfoto dokumen itu lewat kamera BlackBerry dan disebar ke dua wartawan, yakni Tri Suharman (Tempo) dan Rudi Pollycarpus (Media Indonesia).
METROTV


0 Komentar