TERSANGKA, RAFFI AHMAD DITAHAN DI RUTAN BNN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Raffi Ahmad. Mereka menjalani pemeriksaan 5x24 jam sejak ditangkap karena pesta narkotik. Raffi Ahmad, sang tuan rumah, dijerat dengan pasal berlapis.

"RA (Raffi Ahmad) disangka menguasai 14 butir MDMA dan dua linting ganja," ujar Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, Jumat, 1 Februari 2013. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, 132, dan 133 juncto 127. Ancaman hukumannya 4-12 tahun penjara. Mulai hari ini, Raffi akan ditahan di Rutan BNN, Cawang, Jaktim


Enam terperiksa lain, WT (34 tahun), konsultan restoran; MT (26), wiraswasta; RJ (22), wiraswasta; MF (35) wiraswasta; KA (21), mahasiswa; dan JA (34), wiraswastam ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dianggap pengguna dan dijerat Pasal 127.


"Sambil tunggu proses penyidikan, mereka ditempatkan di panti rehabilitasi," ujarnya.


Dalam tubuh WT dan JA ditemukan zat MDMA, dan 3,4-MDMC. Dari tubuh MT dan MF ditemukan unsur ganja dan 3,4-MDMC. Dari tubuh RJ, hanya terdapat zat 3,4-MDMC. Sedangkan dari tubuh KA terdapat unsur ketiganya.


Satu tersangka lain, UW, tidak dideteksi ada unsur narkotik dalam tubuhnya. Namun, karena dianggap mengetahui pesta tersebut, ia dijerat Pasal 131. "Atas jaminan keluarga, ia tidak ditahan," ujarnya.


Total 17 orang ditahan dalam penggerebekan pada Ahad Subuh itu. Irwansyah, Zaskia Sungkar, dan Wanda Hamidah juga ikut terciduk. Karena dianggap tak terbukti terlibat dan hasil tesnya negatif, mereka dilepaskan bersama enam orang lainnya, yakni F, MS, ATN, MB, RW, dan SD.


TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar