FPI DESAK PELANTIKAN AHOK DITUNDA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Tugas dan jabatan yang dipegang Ahok dinilai sangat bertentangan dengan syariat.

Sekitar ratusan anggota Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hari ini.

FPI menuntut DPRD DKI mencabut semua peraturan perundang-undangan pemerintah daerah DKI Jakarta yang mengatur tugas Wakil Gubernur DKI dalam memimpin lembaga-lembaga umat Islam.

Ketua Dewan Pembinda Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta Habib Salim Al Athtos mengatakan, jabatan wakil gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 akan dipegang oleh Basuki Tjahaja Purnama yang beragama Kristen Protestan. Sedangkan ada beberapa tugas Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi dewan Pembina dalam lembaga atau organisasi Islam di DKI Jakarta.

“Ini masalah yang muncul. Ahok beragama Kristen. Tugas dan jabatan yang dipegang Ahok sangat bertentangan dengan syariat Islam, apabila seorang non muslim menjadi atau duduk sebagai amil zakat atau membina lembaga-lembaga Islam. Tak mungkin Ahok menduduki jabatan itu. Kami minta direvisi segera,” kata Habib Salim.

Habib Salim menegaskan setidaknya ada delapan jabatan yang dipimpin oleh Wakil Gubernur yang terkait langsung dengan Islam. Yakni, Lembaga Bahasa dan Ilmu Al Quran (LBIQ), Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (BAZIS), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Jakarta Islamic Center (JIC).

Karena itu, lanjutnya, FPI DKI Jakarta mendesak para wakil rakyat beserta pimpinan DPRD DKI menunda dulu pelantikan Wakil Gubernur. Karena kalau sudah dilantik, maka Ahok secara ex officio akan menduduki jabatan di lembaga-lembaga Islam tersebut.

Penundaan pelantikan Ahok, sampai menunggu dibuatnya Peraturan Daerah (Perda) terkait larangan bagi non muslim untuk memegang jabatan apa pun dalam lembaga-lembaga Islam yang berada di bawah binaan Pemprov DKI Jakarta. “Kami meminta DPRD DKI membuat Perda tentang larangan bagi non muslim memegang jabatan dalam lembaga-lembaga Islam dibawah koordinasi Pemprov DKI,” ujarnya.

Saat ini, sekitar sepuluh perwakilan FPI telah berada di ruang rapat Komisi A DPRD DKI untuk menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikapnya. Mereka akan berdialog langsung dengan pimpinan Komisi A dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemprov DKI.

BERITASATU

Posting Komentar

0 Komentar