Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menerima perwakilan Front Pembela Islam (FPI). Mereka menolak Surat Keputusan Gubernur yang salah satunya mengatur soal jabatan lembaga Islam dipegang Wakil Gubernur.
Setelah berorasi sekitar 15 menit tentang penolakan terhadap tanggung jawab wakil gubernur terpilih terhadap lembaga Islam, 12 orang perwakilan FPI diterima di Ruang Rapat Komisi A.
Bisthaful Anam selaku Sekretaris Majelis Syuro DPD FPI menyatakan keberatannya bila lembaga Islam dipimpin, dinasehati atau diketuai orang non muslim. "Kalau hal ini tidak diselesaikan sebelum pelantikan, gejolak akan lebih parah, dan FPI tidak menginginkan hal tersebut terjadi," ujarnya.
Ia menjelaskan, FPI bukan menolak hasil Pilkada, tapi meminta kebijakan terkait kepemimpinan lembaga Islam. "Kami tidak akan mengganggu pelantikan yang sudah diprogramkan," ujarnya.
Munarman, juru bicara FPI mengatakan Surat Keputusan Gubernur menempatkan Wakil Gubernur sebagai pejabat ex officio pada lembaga-lembaga Islam.
"Kami yakin betul Wakil Gubernur tidak paham tentang syariat Islam, lalu bagaimana akan memberi masukkan kepada lembaga Islam yang dibina?" ujar Munarman. Munarman menuntut DPRD untuk segera merevisi SK Gubernur tersebut sebelum pelantikan.
Menanggapi keberatan FPI, Endah Setyadewi Pardjoko, anggota DPRD dari fraksi Gerindra mengatakan akan membicarakan masalah ini dengan tim kampanye Jokowi-Ahok. Menurutnya, SK tersebut bersifat tidak kaku dan normatif.
Abdul Aziz, anggota Komisi A dari Fraksi Persatuan Pembangunan mengatakan tidak bisa mengubah SK tersebut karena Pelaksana Harian (PLH) Gubernur tidak punya otoritas. "Ini akan diolah langsung oleh Biro Kesatuan Bangsa," ujarnya.
Biro Kesatuan Bangsa, Zaenal Musappa mengatakan perubahan SK Gubernur akan menyesuaikan peraturan yang ada. "Ini akan diolah sebelum pelantikan, namun realisasinya setelah pelantikan, karena yang menandatangangi harus Gubernur terpilih," katanya.
TEMPO
0 Komentar