AFRIYANI DICACI, GILIRAN NOVI 'DICINTAI'

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Aneh bin ajaib! Dua kasus yang sama, menabrak orang kala dipengaruhi narkoba, bisa mendapat perlakuan berbeda. Dulu, kala Afriyani Susanti ‘Xenia Maut’ semua mencaci dan dewi keadilan pun langsung mengadili dengan vonis 15 tahun. Tapi kini, giliran Novi Amelia ‘Sopir Berbikini’ malah banjir simpati. Bahkan dia direhabilitasi dulu baru diseret ke pengadilan. Kenapa?
 


Sopir maut kembali mengancam jiwa pengguna jalan lainnya. Novie Amelia, gadis setengah telanjang menabrak 7 orang di Taman Sari, Jakarta 11 Oktober lalu. Tak ada korban jiwa, hanya luka berat dan ringan.
Kejadian ini tentu mengingatkan masyarakat pada Afriyani Susanti, pengemudi mobil Xenia yang menewaskan 9 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat dan menewaskan sembilan orang pada 22 Januari 2012 lalu.


Meski perbedaannya jelas, Novi tak membuat orang tewas sementara Afriyani memakan korban jiwa, tapi ada satu persamaan mencolok yang mestinya membuat publik bergidik, mereka nyetir dalam pengaruh narkoba.
Entah apakah menggunakan dasar jumlah korban, perlakukan terhadap dua sopir maut pun berbeda jauh. Novi menjalani rehabilitasi satu bulan baru akan diproses pidana, sementara Afriyani tanpa ba bi bu lansgung diketok palu 15 tahun penjara.


Berbagai forum pun memberikan komentar pedas mengenai ‘ketidakadilan’ tersebut. Mobutuseseseko dikutip dari detikforum misalnya mengatakan, “ Kalo dalam kacamata pengamat umum, alias masyarakat. si novi, cakep, yg ditabrak masih hidup semua. si afriyani, jelek, yg ditabrak mati semua.”


Novi pun makin banjir simpati kala foto setengah bugilnya di kantor polisi beredar luas di masyarakat. Komnas Perempuan pun langsung berseru lantang. "Komnas Perempuan mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelidiki siapa pelaku pengambilan dan penyebarluasan foto tersebut. Pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Komisioner Subkomisi Partisipasi Masyarakat Andy Yentriyani.


Jika benar aparat polisi yang menyebarkan foto tersebut, maka harus dihukum lebih berat. Menurut Andy, aparat polisi seharusnya tidak melakukan hal demikian karena bisa dianggap sebagai tindak kekerasan eksploitasi seksual terhadap wanita.


"Bila terbukti aparat terlibat, maka tindak tersebut dapat dikategorisasikan sebagai tindak penyiksaan dan karenanya harus dihukum lebih berat," lanjut Andy.


Masyarakat juga dimbau tidak turut serta menyebarkan foto tak manusiawi tersebut. Aparat juga diharapkan lebih aktif dalam melakukan pengawasan penyebaran foto Novi.

"Komnas Perempuan juga menghimbau masyarakat untuk tidak turut menyebarluaskan foto yang beredar, menginformasikannya kepada institusi berwenang dan turut melakukan perlindungan pada perempuan korban," tutup dia.


Sebelumnya, pengacara Novi Amalia, Cris Sam Sewu menyesalkan beredarnya foto-foto tidak senonoh kliennya yang diambil selama berada dalam pengawasan kepolisian. Cris pun akan mencari bukti-bukti yang sesuai dengan fakta jika memang perbuatan itu dilakukan oleh salah satu oknum Polisi.


Lebih lanjut Cris mengatakan masalah ini terlebih dahulu akan dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peredaran foto-foto tersebut. "Kita bawa ke Komnas HAM. Pidananya sudah jelas tentang kemanusiaan," lanjutnya.


Terpisah Bagong Suyanto, pakar sosial Universitas Airlangga, membenarkan apabila kasus Novi memiliki nilai jual lebih. “Kita lihat saja nanti, apakah jaringan narkotika di kalangan selebritis bisa dibongkar. Padahal, kalangan selebritis ini sangat dekat dengan penyalahgunaan narkoba. Apakah karena selebritis sudah terbiasa dengan narkotika, jadi kasusnya dialihkan,” ungkapnya balik bertanya.


Tidak sedikit memang artis atau selebritis yang terjerat narkoba namun tidak bisa mengungkap siapa jaringan obat-obatan terlarang. Novie sendiri sudah dipastikan berada di bawah pengaruh alkohol dan ekstasi saat mengemudi, sehingga membuatnya berhalusinasi dan membuka pakaiannya satu per satu.


“Artis, selebritis, kan kelompok khusus. Mereka termasuk kalangan atas sehingga pemberitaan tentang mereka memiliki nilai jual. Sementara untuk kasus wanita lain dari kalangan tertentu, kalau tidak memiliki nilai jual, ya, sulit untuk berkembang. Sebenarnya kasus ini bisa dijadikan untuk membongkar bandar gede pemasok narkotika di kalangan selebritis,” katanya.


Novi Vs Afriyani
Pada Kamis (11/10/2012) sore, terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Honda Jazz dengan nomor polisi B 1864 POP menabrak tujuh orang, salah satunya polisi. Beruntung, tidak ada yang tewas.


Lebih beruntung lagi, sang pengemudi mobil tersebut tidak diamuk massa. Padahal, warga yang berada di lokasi kejadian kala itu sudah emosi.


Karena melihat sang pengemudi adalah wanita cantik dan hanya memakai pakaian dalam, emosi pun meleleh. Warga mengira saat itu, sang pengemudi merupakan korban perkosaan yang sedang melarikan diri.
Petugas kepolisian berdatangan ke lokasi kejadian dan mengamankan sang pengemudi. Salah satu polisi wanita (polwan) berinisiatif memakaikan baju ke badan pengemudi yang seksi.


Mobil dan pengemudi diamankan ke kantor polisi. Setelah diselidiki, pelaku ternyata bukan korban perkosaan. Pelaku bernama Novi Amalia berprofesi sebagai foto model panas, sedang teler ketika mengemudikan mobilnya.


Kini, pelaku sedang dalam sorotan publik. Bukan karena pelaku seorang wanita cantik dan model majalah dewasa, peristiwa kecelakaan akibat pengaruh minuman keras dan narkotika pernah terjadi belum lama ini.
Pada 22 Januari 2012, pengemudi yang juga seorang wanita menabrak sembilan bocah di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat. Pelaku bernama Afriyani Susanti, seorang karyawan swasta.


Afriyani yang ditemani beberapa temannya nekat mengemudikan mobil kala itu. Padahal, ia dan teman-temannya baru pulang dari klub malam. Minuman keras dan narkoba dikonsumsinya. Mereka habis pesta semalam suntuk.


Nasib Afriyani juga beruntung, warga yang berada di sekitar lokasi tidak menghajarnya. Petugas kepolisian yang datang langsung mengamankannya saat itu.


Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain.


Majelis hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Majelis hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban.


Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Proses penyelidikan kasus Novi sedang berlangsung. Ia terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman sekitar enam belas tahun penjara. Novi akan dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dan UU Lalu Lintas.


Hasil penyelidikan sementara, Novi menenggak minuman keras sebelum mengemudi. Belum diketahui dimana lokasi ia menikmati barang haram tersebut. Kini dia masih ‘nyaman’ di rehabilitasi.
Adilkah menurut Anda?ins, m17,m16


Bandar di Hukum Ringan, Generasi Muda Terancam
Lemahnya hukuman bagi terpidana narkoba dinilai sebagai celah bagi bersarangnya barang haram tersebut di Indonesia. Bahkan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menganggap hal itu sebagai ancaman, terutama ancaman narkoba kepada anak-anak.


"Jangan sampai putusan ringan ini mendorong sikap pesimis, dan bandar semakin bernyali merusak anak Indonesia yang berakibat lost generation," kata Deputi Chairman KPAI Asrorun Niam.


Asrorun membeberkan beberapa bukti kekejaman narkoba terhadap seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya kasus kecelakaan maut Tugu Tani yang dilakukan Afriyani Susanti karena mengonsumsi sabu. Dalam peristiwa Januari silam, beberapa anak dibawah umur tewas dan luka-luka.

Selain Afriyani, kekejaman narkotika juga terdapat dalam kasus Novi Amalia si sopir 'berbikini' yang menabrak tujuh orang di Taman Sari, Jakbar.


"Fakta hukum yang ditunjukkan pada kita seperti kasus Afriyani, tidak hanya membahayakan diri tapi juga orang lain, dan ada anak juga yang jadi korban," imbuhnya.


KPAI sendiri geleng-geleng kepala mengapa putusan terhadap gembong narkoba bisa berlaku ringan. Padahal, narkoba sendiri sudah menyerang para penegak hukum seperti polisi, jaksa dan terkhir kasus hakim Puji yang tertangkap tangan konsumsi sabu.


"Hakim Puji, dia jadi pengguna karena ada distribusi. Ini fakta yang tidak bisa dibantahkan betapa narkotika mengancam hingga tingkat masyarakat umum," tutup Asrorun.


Sekadar diketahui, Mahkamah Agung dan Presiden SBY beberapa waktu lalu menjadi sorotan karena mengubah hukum mati gembong narkoba menjadi hukuman seumur hidup.

SURABAYAPOST

Posting Komentar

0 Komentar