FR DITANGKAP POLISI DI TEMPAT KOST TEMAN KAKAKNYA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Murid SMAN 70 bernisial FR, yang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan siswa SMAN 6, Alawy Yusianto Putra (15), dibekuk polisi di Yogyakarta pada Kamis pagi, 27 September 2012. Penangkapan dilakukan dengan mudah dan tanpa perlawanan.

Setelah tiga hari pengejaran, FR ditangkap polisi di rumah kos Adi, teman kakak FR, yang berlokasi di Jalan Sragen Wetan, RT 06 RW 035, Condong Catur, Sleman, Yogyakarta, sekitar pukul 06.00 WIB.

"Tersangka FR diamankan jam 06.00 WIB, di rumah kos milik saudara Adi, teman kakak kandung FR," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Polisi beruntung karena dapat mengendus tempat persembunyian FR di Yogyakarta. Karena yang bersangkutan akan dibawa lari oleh dua orang lagi setelah tiba di Yogya.

FR yang kini sudah berusia 19 tahun, sudah bukan lagi anak-anak. Karena itu, polisi akan menerapkan pasal pidana umum mengenai pembunuhan. FR kemungkinan akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 338 tentang Pembunuhan, Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa.

Setelah FR ditangkap, Polres Jakarta Selatan langsung memanggil Kepala SMAN 70 dan SMAN 6 untuk melakukan rapat koordinasi Polisi juga sudah berkomunikasi dengan orangtua FR dan mempersilakan untuk mengajukan penangguhan penahanan yang menjadi hak setiap warga negara.

Orangtua FR menyadari bahwa putranya memang sudah semestinya dikeluarkan dari sekolah dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar