AFRIYANI DIVONIS 15 TAHUN PENJARA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Afriyani Susanti, sopir Xenia yang menewaskan sembilan orang, berupa hukuman penjara selama 15 tahun, Rabu (29/8/2012).

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ketua Majelis Hakim Antonius Widyanto membacakan putusannya, "Terdakwa Afriyani Susanti terbukti bersalah melakukan tindakan pidana dengan mengemudikan kendaraan dengan cara atau dalam keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain. Kami menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," ujar Antonius.

Sementara itu, majelis hakim membebaskan Afriyani dari dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP tentang kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain. Majelis hakim beralasan bahwa selama persidangan tidak terungkap bahwa adanya niat Afriyani untuk menabrak korban. "Kami membebaskan terdakwa dari dakwaan primer Pasal 338 KUHP," lanjut Antonius.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan dari jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara. Hal ini disampaikan Mulyadi, orangtua Arie, korban meninggal dalam peristiwa itu.

"Saya ikut jaksa aja, 20 tahun penjara menurut saya sudah pantas," ujar Mulyadi yang biasa dipanggil Pak Yadi ini. Ia sangat berharap terdakwa Afriyani mendapat hukuman yang sepantasnya. Menurutnya, tidak adil jika menghilangkan sembilan nyawa hanya dihukum lima tahun.

Jumari, kakak kandung M Akbar, melontarkan hal senada. "Saya setuju dengan tuntutan jaksa, hukum harus ditegakkan. Sidang hari ini juga jangan sampai ditunda lagi," ujarnya.

Dalam wawancara terpisah, kuasa hukum dari keluarga korban, Ronny Talapesy, juga merasa optimistis tuntutan jaksa akan dikabulkan hakim. "Kita akan menggugat perdata serta mengajukan banding jika putusan hakim tidak sesuai harapan," lanjutnya.

Afriyani Susanti adalah pengemudi mobil Xenia yang menabrak pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat dan menewaskan sembilan orang pada 22 Januari 2012 lalu.

Adapun penggunaan Pasal 338 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut memang menjadi perdebatan sejak awal. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut menggunakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan Unsur Kesengajaan serta Pasal 311 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta menuntut Afriyani dengan 20 tahun penjara.

KOMPAS

Posting Komentar

0 Komentar