UMAR PATEK DIVONIS HARI INI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Terdakwa kasus bom Natal dan bom Bali I, Umar Patek akan menghadapi sidang vonis hari ini. Umar Patek didakwa dengan pasal tindakan terorisme.

Umar Patek didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 266 ayat 1 dan pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dan pasal 1 ayat 1 UU 12 tahun 1951 tentang penggunaan dan kepemilikan senjata api tanpa izin.

Tidak hanya itu, pemilik nama lengkap Hisyam bin Alizein ini dituntut hukuman penjara seumur hidup, dengan dakwaan pasal 15 jo pasal 9, pasal 13 huruf C UU No 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Pada persidangan sebelumnya, Umar Patek mengaku terpaksa ikut dalam aksi pengeboman yang menewaskan 198 orang di Bali pada tahun 2002 lalu. Ia pun meminta tidak dihukum berat.

"Saya melakukannya tidak dengan kerelaan hati, tidak dengan sengaja. Yang diajukan jaksa penuntut umum bertentangan dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Sehingga tuntutan jaksa sangat tidak adil dan zalim," kata Patek dalam sidang tersebut.

"Yang mulia mohon mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan sisi jihad saya di luar negeri, dan saya tidak menyukai terorisme," imbuh Patek.

DETIK

Posting Komentar

0 Komentar