KARENA WANITA SIMPANAN, FREDDY NUMBERI PUKUL ISTRI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Mantan Menteri Perhubungan Freddy Numberi, dilaporkan istrinya, Anna A Numberi, dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada 29 Mei 2010 lalu.

Saat ditemui usai melapor, Anna A Numberi mengatakan pemukulan yang terjadi pada akhir Mei tahun 2010 lalu itu, berawal saat dia ingin ikut dengan Freddy Numberi yang diundang ke Belanda, untuk acara peresmian Garuda Indonesia yang kembali mengudara di kawasan Eropa.

"Saya mau ikut, tapi suami saya bilang saya tinggal di Jakarta saja. Ketika itu alasannya, tidak punya duit. Padahal yang saya tahu, semua perjalanan dinas menteri dan istrinya sudah ditanggung," ucapnya, Senin (28/5/2012).

Agar istrinya tidak ikut, Freddy bahkan sempat menyembunyikan pasport milik Anna. Namun, Anna tetap memamaksa dan berangkat ke bandara dengan paspor yang sudah di tangan. "Ternyata begitu sampai di bandara, sudah ada perempuan simpanan suami saya yang dia bawa," ujarnya.

Dia mengatakan Freddy sudah bertahun-tahun berselingkuh dengan salah seorang jurnalis stasiun televisi pemerintah, berinisial BRD. Hubungan antara Freddy dan BRD bermula saat perkenalan Freddy yang menjadi narasumber BRD. Meski sudah mengetahui perselingkuhan itu, namun Anna saat itu enggan membongkar karena suaminya masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Karena nekat menyusul ke bandara, hal itu ternyata membuat Freddy maraha. "Dia marah saya ikut. Jadinya, selama di Belanda dia tidak beri saya uang. Dia juga memukul dan menempeleng kepala saya sebanyak tiga kali," katanya.

Anna memutuskan melaporkan kasus ini sekarang lantaran biduk pernikahannya dengan Freddy yang sudah berlangsung selama 38 tahun itu hampir kandas. Freddy menggugat cerai Anna dengan melayangkan surat permohonan perceraian ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 29 Februari 2012.

Saat melapor ke Polda Metro Jaya, Anna ditemani oleh kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea. Freddy dilaporkan dengan tuduhan terkena Pasal 45 Undang-Undang KDRT Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 3 tahun penjara.

INILAH

Posting Komentar

0 Komentar