KASUS PEMALSUAN SURAT MK: PANJA NILAI ANDI NURPATI CUKUP BUKTI JADI TERSANGKA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap mengaku heran dengan penyidikan yang dilakukan Mabes Polri dalam menetapkan tersangka pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, berdasarkan hasil temuan investigasi Mahkamah Konstitusi yang dibeberkan di hadapan Panja Mafia Pemilu serta pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat, sudah jelas siapa yang seharusnya ditetapkan sebagai tersangkanya.

"Itu kan sudah sangat terang-benderang," kata Chairuman usai diskusi bertajuk Membongkar Kejahatan Pemilu dan Dinamika Sistem Hukum di Rumah Makan Bumbu Desa, Jakarta, Sabtu (10/9).

Menurut ketua Komisi II DPR ini, seharusnya cukup dengan hasil yang terungkap di Panja Mafia Pemilu, penyidik dapat membuat Politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi lanjut Chairuman, Kepolisian pasti lebih banyak memiliki bukti dan mengetahui fakta sebenarnya serta diharapkan juga mengungkap pihak-pihak yang ada dibelakang Andi Nurpati. "Kalau ada pihak yang turut serta, bagaiman perbuatan turut sertanya," ujarnya.

Apa yang akan dilakukan Panja selanjutnya untuk kasus ini? "Panja akan memanggil KPU untuk membicarakanya dan memanggil beberapa orang lagi untuk kasus ini (Surat Palsu MK)," tandas Chairuman.

JPNN

Posting Komentar

0 Komentar